MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota (UMSP/UMSK) tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan upah minimum ini menjadi puncak dari rangkaian pembahasan panjang antara pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan.
Seluruh proses finalisasi dilakukan melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kepri yang digelar di Graha Kepri, Senin (22/12/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, menegaskan keputusan tersebut bersifat final dan segera dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Penetapan UMP dan UMK tahun 2026 sudah final. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan mulai berlaku per 1 Januari 2026,” ujar Dicky.
Baca juga: UMK Kepri 2026 Resmi Naik Rapat Pleno Tuntas, Kenaikan Tertinggi Capai 8,9 Persen
Menurutnya, kebijakan upah minimum tidak boleh dipandang semata sebagai angka, melainkan sebagai instrumen jaring pengaman (safety net) bagi pekerja yang harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial.
“Upah minimum bukan arena pertarungan antara pekerja dan pengusaha. Ini adalah titik temu untuk menjaga keseimbangan, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan tenaga kerja,” tegasnya.
Dicky menjelaskan, penetapan upah minimum 2026 di Kepri berdiri di atas dua pilar utama.
Pertama, Pilar Kepastian Hukum.
Pemprov Kepri mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Hukum menjadi panglima. Regulasi ini menjamin hak pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” jelas Dicky.
Kedua, Pilar Realitas Ekonomi.
Penetapan upah mempertimbangkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, pemerintah juga menetapkan UMSP dan UMSK untuk sektor-sektor unggulan seperti migas, galangan kapal, dan industri kimia sebagai bentuk pengakuan terhadap keahlian khusus tenaga kerja.
Baca juga: Hakan Kepri Bersama Mindy Peringati Hari Ibu Nasional ke-97
Adapun rincian besaran UMP dan UMK Kepri tahun 2026 sebagai berikut:
1. UMP Kepulauan Riau
Naik dari Rp 3.633.654 menjadi Rp 3.879.520 atau meningkat Rp 255.866 (7,06 persen).
2.UMSP Kepulauan Riau
Naik dari Rp 3.659.891 menjadi Rp 3.902.006.
3.Kota Batam
UMK naik 7,38 persen atau Rp 368.382, dari Rp 4.989.600 menjadi Rp 5.357.982.
4.Kabupaten Bintan
UMK naik 8,92 persen atau Rp 375.459 menjadi Rp 4.583.221.
5.Kabupaten Karimun
UMK naik 7,22 persen atau Rp 285.460 menjadi Rp 4.241.935, dengan UMSK sebesar Rp 4.248.268.
6.Kota Tanjungpinang
UMK naik 5,37 persen atau Rp 193.721 menjadi Rp 3.817.375.
7.Kabupaten Lingga
UMK naik 5,79 persen atau Rp 209.877 menjadi Rp 3.833.531.
8.Kabupaten Natuna
UMK mengikuti besaran UMP Kepulauan Riau.
9.Kabupaten Kepulauan Anambas
UMK naik 4,77 persen atau Rp 194.932 menjadi Rp 4.279.851.
Dicky mengakui tantangan ekonomi global masih membayangi dunia usaha. Namun demikian, ia meyakini upah yang berkeadilan justru menjadi investasi jangka panjang bagi produktivitas dan stabilitas industri di Kepri.
“Tenaga kerja yang sejahtera akan bekerja dengan loyalitas dan dedikasi. Di sisi lain, iklim usaha yang sehat akan memberi rasa aman bagi investor,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kenaikan upah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kontribusi pekerja dalam menggerakkan roda perekonomian daerah.
Baca juga: PMK–OJK Perkuat Literasi Keuangan, Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kesejahteraan Keluarga
“Manfaatkan kenaikan upah ini untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan terus mengasah kompetensi di tengah persaingan global. Kepulauan Riau adalah rumah besar kita bersama,” pungkas Dicky.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















