Honorer Pemko Batam di Sekupang Tiduri Anak Tiri Selama 3 Tahun

Sabtu, 21 September 2024 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu

MATAPEDIA6.com,BATAM – Seorang Honorer Pemerintah Kota Batam di salah satu Dinas di Sekupang, tega tiduri anak tirinya selama 3 tahun. Aksi bejat nya sudah tidak terhitung banyaknya selama tiga tahun.

Honorer tersebut yakni, EB (34) tega melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri terhadap anak tirinya sejak umur 10 tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang Jumat (20/9/2024) menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku dan ibu korban sudah menikah secara sah sejak 10 tahun lalu.

“Saat pelaku dan korban menikah, anak tirinya masih berumur 3 tahun, dan mereka besarkan bersama dan menyekolahkan anak tersebut seperti anak pada umurnya” kata Heribertus.

Kasus ini terungkap setelah istri nya memergoki pelaku sedang melakukan aksi bejatnya di dalam kamar pada Selasa 10 September 2024 sekira pukul 06.15 WIB.

Heribertus menerangkan karena aksi pelaku kepergok, pelaku langsung menghentikan aksi bejatnya dan malu karena ketahuan oleh ibu korban.

Saat itu Pelapor marah-marah kepada pelaku dan bertanya sudah berapa kali melakukannya, namun pelaku diam saja dan pergi meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor. 

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada anaknya (korban), dan korban mengatakan kalau dirinya sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya. 

Tidak terima atas perbuatan Pelaku EB, ibunkorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Sementara Pelaku lantas melarikan diri ke pekanbaru, lalu di lakukan pencarian dan berhasil temukan kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 september 2024. 

Sementara untuk memoertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Ancaman terhadap pelaku juga ditambah sepertiga karena pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru