Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja

Senin, 13 April 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar izin kerja dalam Operasi Wira Waspada 2026, setelah kedapatan beraktivitas di proyek dan kawasan industri tanpa dokumen yang sesuai.

Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menyisir sejumlah titik industri sejak Maret 2026.

Operasi ini langsung membuahkan hasil saat petugas menciduk dua pria asal Tiongkok berinisial PK dan RZ di kawasan industri. Keduanya masuk menggunakan izin tinggal kunjungan, namun justru bekerja layaknya tenaga profesional.

Perburuan berlanjut pada puncak operasi 7–10 April 2026. Di sebuah lokasi konstruksi, petugas kembali menggerebek aktivitas kerja ilegal dan mengamankan tiga WNA Tiongkok berinisial WPB, YL, dan YX.

Beberapa di antaranya sempat mencoba kabur saat petugas datang, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Tak berhenti di sektor konstruksi, tim juga menyasar perusahaan jasa pelatihan. Seorang instruktur keselamatan kerja asal Malaysia berinisial MS ikut diamankan saat tengah melatih karyawan, meski hanya mengantongi visa kunjungan yang melarang aktivitas bekerja.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Kami mengamankan lima warga negara Tiongkok dan satu warga negara Malaysia. Mereka beraktivitas di area proyek dan industri, tetapi dokumennya tidak sesuai,” kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Baca juga:Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja

Saat ini, keenam WNA tersebut menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi Imigrasi Batam. Petugas juga mengembangkan penyelidikan dengan membidik pihak penjamin yang diduga mempekerjakan mereka secara ilegal.

Wahyu menegaskan, Imigrasi Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayahnya.

“Kami jaga kedaulatan hukum. Setiap WNA yang beraktivitas di Batam wajib patuh pada aturan Indonesia,” tutupnya.

Baca juga:Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik

Penulis:Ramadan|Editor:Zalfirega

Berita Terkait

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga
SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba
Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas
Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan
337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi
Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja
Pengurus BMKJ Kepri 2026–2030 Resmi Dilantik
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi Ditindak, Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:42 WIB

SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 21:05 WIB

Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas

Selasa, 14 April 2026 - 20:34 WIB

Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Selasa, 14 April 2026 - 07:33 WIB

337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi

Berita Terbaru