MATAPEDIA6.com, BATAM— Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit handphone bernilai miliaran rupiah di Pelabuhan RoRo Telaga Punggur. Petugas membongkar modus licik pelaku yang menyembunyikan ratusan ponsel dalam kompartemen tersembunyi di dinding bak truk pick-up yang tampak kosong.
Penindakan terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, saat tim melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak. Petugas menaruh curiga pada satu truk pick-up tanpa muatan mencolok.
Kecurigaan itu berujung temuan. Petugas membongkar bagian dinding bak dan menemukan false compartment berisi ratusan handphone berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan.
Bea Cukai langsung menegah dan menyegel truk beserta seluruh muatannya. Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 turut diterjunkan, namun tidak menemukan indikasi narkotika.
Hasil pencacahan mengungkap total 337 unit handphone, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Baca juga:Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di jalur penyeberangan. Ia menyebut penggunaan kompartemen tersembunyi sebagai indikasi upaya penyelundupan terorganisir.
“Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus perkuat penindakan demi menjaga perdagangan yang adil,” kata Agung, Selasa (14/4/2026).
Agung mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen resmi, serta mendorong peran aktif publik dalam memberikan informasi.
Pelaku terancam jerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 terkait kawasan perdagangan bebas.
Baca juga:OJK Percepat Program 3 Juta Rumah, SLIK Dipangkas Lebih Cepat dan Lebih Fleksibel
Editor:Zalfirega


















