Imigrasi Batam Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Orang Asing Lewat Aplikasi Apoa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta seluruh hotel dan penginapan serta akomodasi lainnya di Batam diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa aplikasi ini penting untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“APOA membantu mempercepat pelaporan keberadaan orang asing, memudahkan kami dalam memantau mereka,” ungkap Hajar  melalui Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa pengelola akomodasi seringkali kesulitan menangani tamu asing bermasalah, seperti yang terjadi saat bertugas di Bali, di mana kasus tamu kabur tanpa membayar memerlukan waktu lama untuk ditangani.

“Tanpa APOA, pencarian tamu yang bermasalah memakan waktu lama. Dengan aplikasi ini, koordinasi antara hotel, imigrasi, dan polisi jadi lebih cepat dan efisien,” terang dia.

Menurut dia, Aplikasi tersebut  juga mendukung kewajiban pemilik penginapan melaporkan tamu asing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel.

“APOA memberikan alat yang lebih efektif bagi pengelola akomodasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi,” ucap dia.

Ia berharap, dengan penerapan APOA, proses pelaporan orang asing di Batam bisa lebih terstruktur, cepat, dan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Berita Terbaru