Imigrasi Batam Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Orang Asing Lewat Aplikasi Apoa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta seluruh hotel dan penginapan serta akomodasi lainnya di Batam diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa aplikasi ini penting untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“APOA membantu mempercepat pelaporan keberadaan orang asing, memudahkan kami dalam memantau mereka,” ungkap Hajar  melalui Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa pengelola akomodasi seringkali kesulitan menangani tamu asing bermasalah, seperti yang terjadi saat bertugas di Bali, di mana kasus tamu kabur tanpa membayar memerlukan waktu lama untuk ditangani.

“Tanpa APOA, pencarian tamu yang bermasalah memakan waktu lama. Dengan aplikasi ini, koordinasi antara hotel, imigrasi, dan polisi jadi lebih cepat dan efisien,” terang dia.

Menurut dia, Aplikasi tersebut  juga mendukung kewajiban pemilik penginapan melaporkan tamu asing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel.

“APOA memberikan alat yang lebih efektif bagi pengelola akomodasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi,” ucap dia.

Ia berharap, dengan penerapan APOA, proses pelaporan orang asing di Batam bisa lebih terstruktur, cepat, dan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru