Ini Cara Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya: Performa dan Rating Jadi Kuncinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Foto:rega/matapedia

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Driver ojek online (ojol) dapat memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) dengan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menyatakan bahwa salah satu indikator utama adalah rating pelanggan yang diberikan setiap kali perjalanan selesai. Rating ini menjadi acuan operator aplikasi untuk menilai performa driver.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker, kriteria untuk mendapatkan BHR adalah mereka yang memiliki kinerja baik,” kata John Barus kepada wartawan di kantor BP Batam usai kunjungan Menko AHY pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

Selain rating pelanggan, operator juga menghitung faktor lainnya, seperti tingkat penyelesaian order dan kepatuhan terhadap aturan.

“Jika seorang driver tidak memenuhi kriteria, keputusan pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi,” katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Disnakertrans Kepri telah membentuk tiga posko pengaduan.

“Kami akan memantau implementasi ini dan menyelidiki keluhan yang masuk melalui posko di Kepri,” ungkap John Barus.

Indikator utama untuk mendapatkan BHR mencakup mitra aktif, tingkat penyelesaian order, kepatuhan aturan, dan rating pelanggan, seperti yang disampaikan oleh sumber resmi dari Disnakertrans Kepri.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO
Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri
Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi
Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110
HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Bukan Cuma Terangi Batam, PLN Bayari BPJS Ketenagakerjaan Warga Rentan di HUT ke 81 RI
Kebaya, Paskibra, dan Kerupuk: Cara Unik Wyndham Panbil Batam Rayakan HUT ke 81 RI

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:09 WIB

Bareskrim Tetapkan Yuwanki Pemilik HH Club Planet 3.0 Batam sebagai Tersangka Narkoba dan DPO

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:44 WIB

Kapal MV Ocean Porter Selundupkan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal di Kepri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan Bareskrim di Batam Terkoordinasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Polsek Batu Aji Tangkap Terduga Maling di Marina Green Usai Warga Lapor Layanan 110

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:26 WIB

HUT ke-81 RI, OJK Kepri Dorong Kredit Perbankan Perkuat Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru