Ini Cara Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya: Performa dan Rating Jadi Kuncinya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Foto:rega/matapedia

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Driver ojek online (ojol) dapat memperoleh Bonus Hari Raya (BHR) dengan memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menyatakan bahwa salah satu indikator utama adalah rating pelanggan yang diberikan setiap kali perjalanan selesai. Rating ini menjadi acuan operator aplikasi untuk menilai performa driver.

“Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemenaker, kriteria untuk mendapatkan BHR adalah mereka yang memiliki kinerja baik,” kata John Barus kepada wartawan di kantor BP Batam usai kunjungan Menko AHY pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

Selain rating pelanggan, operator juga menghitung faktor lainnya, seperti tingkat penyelesaian order dan kepatuhan terhadap aturan.

“Jika seorang driver tidak memenuhi kriteria, keputusan pemberian BHR diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi,” katanya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik, Disnakertrans Kepri telah membentuk tiga posko pengaduan.

“Kami akan memantau implementasi ini dan menyelidiki keluhan yang masuk melalui posko di Kepri,” ungkap John Barus.

Indikator utama untuk mendapatkan BHR mencakup mitra aktif, tingkat penyelesaian order, kepatuhan aturan, dan rating pelanggan, seperti yang disampaikan oleh sumber resmi dari Disnakertrans Kepri.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”
Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global
Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan
Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri
Pengemudi Honda Mobilio Jadi Tersangka Usai Tabrak Motor dan Tinggalkan Lokasi di Batam
Tiga Terdakwa Perantara Jual Beli Narkotika Divonis 5-6 Tahun Penjara 
167 Titik Banjir Jadi Prioritas, Bengkong Swadebi Disiapkan Kolam Retensi hingga Rumah Pompa

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:39 WIB

Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Polri Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda dan PJU Mabes Berganti

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, Investasi Rp40 Triliun dan Proyek AI Perkuat Posisi di Panggung Global

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp2,53 Miliar di Perairan Batam, 2 Kru Diamankan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Asep Safrudin Promosi Jadi Kabareskrim, Suhendri Ditunjuk sebagai Kapolda Kepri

Berita Terbaru