MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Deputi Gubernur Bank Indonesia, Juda Agung, resmi menjabat Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-officio Bank Indonesia.
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA Jakarta, Selasa (23/9).
Penetapan Juda tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio dari Bank Indonesia.
Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Dengan pelantikan ini, jumlah Anggota Dewan Komisioner OJK genap 11 orang, terdiri dari sembilan hasil Panitia Seleksi serta dua ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Sejumlah pejabat tinggi menghadiri prosesi pelantikan, antara lain jajaran Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Dewan Komisioner dan pejabat OJK.
Susunan Anggota Dewan Komisioner OJK 2025:
- Ketua: Mahendra Siregar
- Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon: Inarno Djajadi
- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
- Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
- Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya: Agusman
- Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto: Hasan Fawzi
- Anggota Ex-officio Bank Indonesia: Juda Agung
- Anggota Ex-officio Kementerian Keuangan: Thomas A.M. Djiwandon
Baca juga: OJK dan Ditjen AHU Sepakat Perkuat Pertukaran Data untuk Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana
Editor:Redaksi

















