MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 6 Maret 2025 lalu, di area parkir PT Blue Sky Solar Indonesia, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung.
Pelaku diketahui bernama SS sementara korban adalah MP.
Usai kejadian, aparat Polsek Sagulung bergerak cepat dan berhasil menangkap Steven di kawasan Nongsa pada 10 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit motor Yamaha Aerox milik korban sebagai barang bukti.
Kasus ini sempat diekspos ke publik pada 21 April 2025. Saat itu, korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah diamankan di Mapolsek Sagulung.
Korban pun datang langsung ke kantor polisi untuk memastikan hal tersebut.
Tak disangka, pertemuan korban dengan keluarga pelaku di Polsek membuka ruang dialog yang kemudian mengarah pada kesepakatan damai.
Pihak keluarga SS menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami korban.
Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
Baca juga: Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk
Kesepakatan damai ini kemudian diformalkan melalui proses Restorative Justice di Mapolsek Sagulung pada 9 Mei 2025.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membenarkan adanya penyelesaian kasus melalui RJ.
Anwar menjelaskan mekanisme ini sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI, yang memberi ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan demi pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Restorative Justice ini dilakukan karena ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Tujuannya adalah memulihkan hubungan, serta memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Aris, Selasa (17/6/2025).
Aris menambahkan, RJ diberikan karena pelaku bukan residivis dan baru pertama kali terlibat tindak pidana. Selain itu, motif pencurian dilatarbelakangi oleh ajakan dari pelaku lain.
“Steven ini masih muda, dan baru pertama kali melakukan pencurian. Dia ikut-ikutan. Karena ada itikad baik dari pelaku dan korban bersedia memaafkan, maka kami fasilitasi RJ,” jelasnya.
Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice, kasus ini secara hukum dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan.
Pihak kepolisian berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan sosial.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega