Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Senin, 21 April 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin tengah dalam jumpa pers di Polsek Sagulung, Senin (21/4). Foto:Dok/matapedia


MATAPEDIA6.com, BATAM– Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyebut lima pelaku bersama sepuluh unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi berhasil diamankan beberapa hari yang lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan kontrakan Sagulung pada awal April lalu,” ungkap Zaenal didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Senin (21/4/2025).

Ia menyebutkan, tiga pelaku utama yang berhasil diamankan berinisial FS (22), SS (26), dan WP.

“Sementara itu, tiga lainnya masih buron, salah satunya diketahui seorang perempuan. Untuk identitas DPO belum bisa kami sebutan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Polsek Sagulung, Polsek Nongsa, dan Polresta Barelang berhasil memburu para pelaku dan mengungkap jaringan.

Curi Motor Demi Judi Online

Tak hanya itu, Polsek Sagulung juga menangkap dua pelaku curanmor lainnya, berinisial AF dan S, yang beraksi di kawasan Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Polisi mengamankan satu unit Yamaha Aerox hasil curian dari tangan mereka.

Salah satu tersangka, FS, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Aksi mereka dilakukan pada Rabu (9/4/2025) dengan modus sederhana: masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor dari atas meja, dan langsung membawa kabur kendaraan yang terparkir di halaman.

“Pengakuannya, hasil curian digunakan untuk bermain judi online,” beber Zaenal.

Zaenal mengimbau warga Batam agar lebih waspada terhadap aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan gunakan kunci ganda,” pesannya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e dan 4e tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru