Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, Indonesia memberikan peran signifikan kepada Kejaksaan dalam menentukan kelayakan suatu kasus untuk diajukan ke pengadilan.

“Kejaksaan, khususnya Penuntut Umum, berperan besar dalam sistem ini melalui asas Dominus Litis yang memberi otoritas untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, dalam kegiatan ‘Kejaksaan Goes to Campus’ di Universitas Internasional Batam (UIB) pada Rabu (12/3/2025).

Kasna menambahkan, Kejaksaan memegang peran penting dengan prinsip Opportunité de Poursuites yang memberi kewenangan dalam menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan.

“Dengan prinsip ini, Kejaksaan memiliki otoritas besar untuk mengawasi proses penyidikan,” jelasnya dikutip dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH, yang juga menjadi Keynote Speaker, menekankan pentingnya pemahaman atas tantangan yang dihadapi penegak hukum serta peluang dan solusi yang ada untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dan Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi. Foto:Ist

“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus sejalan dengan paradigma KUHP Nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu, memenuhi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Teguh.

Teguh juga berharap, revisi RKUHAP dapat menyeimbangkan penerapan KUHP Nasional dengan mengubah doktrin Diferensiasi Fungsional dari mandatory prosecution menjadi voluntary prosecution.

“Jaksa sebagai Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik agar perkara diproses secara cepat, sederhana, dan dengan biaya rendah, demi mencapai penuntutan dan keputusan yang ideal,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena, SH, menyampaikan materi mengenai pentingnya digitalisasi dan reformasi proses hukum acara pidana, serta pengembangan sistem peradilan yang adaptif di era teknologi.

Menurutnya, aplikasi berbasis teknologi informasi dapat mempermudah penanganan perkara tindak pidana dengan lebih terintegrasi dan efisien.

“Melalui aplikasi ini, diharapkan tercipta sistem basis data penanganan perkara tindak pidana yang terpadu dan berbasis teknologi informasi,” imbuhnya.

Melalui kegiatan seminar ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami dinamika penegakan hukum di Indonesia, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026 dan implementasi RKUHAP yang sedang disusun.

Seminar ini dihadiri narasumber dari Kejaksaan, Hakim, akademisi, serta Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan, dan Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman. Seminar disambut antusias mahasiswa, dimulai dengan buka puasa bersama dan diakhiri dengan penyerahan plakat sertifikat kepada narasumber.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Berita Terbaru