Home / Hukum Kriminal

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:21 WIB

Kejaksaan Goes to Campus di UIB, Bahas RUU KUHAP dan Solusi Penegakan Hukum Efektif

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Hakim Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Watimena dalam seminar Kejaksaan Goes to Campus di Universitas Internasional Batam, Rabu (12/3). Foto:Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Aditya Syaummil Patria.

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sebagai negara yang menganut sistem hukum Civil Law, Indonesia memberikan peran signifikan kepada Kejaksaan dalam menentukan kelayakan suatu kasus untuk diajukan ke pengadilan.

“Kejaksaan, khususnya Penuntut Umum, berperan besar dalam sistem ini melalui asas Dominus Litis yang memberi otoritas untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, dalam kegiatan ‘Kejaksaan Goes to Campus’ di Universitas Internasional Batam (UIB) pada Rabu (12/3/2025).

Kasna menambahkan, Kejaksaan memegang peran penting dengan prinsip Opportunité de Poursuites yang memberi kewenangan dalam menentukan apakah suatu kasus layak diajukan ke pengadilan.

“Dengan prinsip ini, Kejaksaan memiliki otoritas besar untuk mengawasi proses penyidikan,” jelasnya dikutip dalam siaran pers.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH, MH, yang juga menjadi Keynote Speaker, menekankan pentingnya pemahaman atas tantangan yang dihadapi penegak hukum serta peluang dan solusi yang ada untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto dan Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi. Foto:Ist

“Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus sejalan dengan paradigma KUHP Nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang terpadu, memenuhi nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” kata Teguh.

Teguh juga berharap, revisi RKUHAP dapat menyeimbangkan penerapan KUHP Nasional dengan mengubah doktrin Diferensiasi Fungsional dari mandatory prosecution menjadi voluntary prosecution.

“Jaksa sebagai Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik agar perkara diproses secara cepat, sederhana, dan dengan biaya rendah, demi mencapai penuntutan dan keputusan yang ideal,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimena, SH, menyampaikan materi mengenai pentingnya digitalisasi dan reformasi proses hukum acara pidana, serta pengembangan sistem peradilan yang adaptif di era teknologi.

Menurutnya, aplikasi berbasis teknologi informasi dapat mempermudah penanganan perkara tindak pidana dengan lebih terintegrasi dan efisien.

“Melalui aplikasi ini, diharapkan tercipta sistem basis data penanganan perkara tindak pidana yang terpadu dan berbasis teknologi informasi,” imbuhnya.

Melalui kegiatan seminar ini diharapkan para peserta dapat lebih memahami dinamika penegakan hukum di Indonesia, terutama menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2026 dan implementasi RKUHAP yang sedang disusun.

Seminar ini dihadiri narasumber dari Kejaksaan, Hakim, akademisi, serta Rektor UIB, Dr. Iskandar Itan, dan Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman. Seminar disambut antusias mahasiswa, dimulai dengan buka puasa bersama dan diakhiri dengan penyerahan plakat sertifikat kepada narasumber.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Share :

Baca Juga

Disperindag dan Polresta Barelang Cek takaran minyak kita di beberapa pasar di Batam, pastikan isi takaran sesuai dengan yang tertera di dalam kemasan, Rabu (12/3/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Disperindag dan Polresta Barelang Cek Takaran Minyak Kita di Pasar Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru