Kejaksaan Negeri Batam Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah

Sabtu, 23 November 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

Duan tersangka saat digiring menuju mobil di Kejari Batam, Jumat (22/11). Foto:Dok/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka D perempuan dan M laki-laki berperan Kepala Bagian Keuangan RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan dan D bendara BLUD Januari-April 2016.

Diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskan dari hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 840.745.588,00 juta. Hal itu termuat dalam LHP BPK No : 65/LHP/XXI/11/2024 08 November 2024.

Untuk selanjutnya, tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2016.

Kedua tersangka mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ditahan di Rutan Batam 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.

Baca juga:Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru