MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun anggaran 2016.
Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan tersangka D perempuan dan M laki-laki berperan Kepala Bagian Keuangan RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan dan D bendara BLUD Januari-April 2016.
Diduga meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
“Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Alat Bukti yang telah diperoleh dari hasil penyidikan,” ujarnya pada wartawan, Jumat (22/11/2024).
Dijelaskan dari hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 840.745.588,00 juta. Hal itu termuat dalam LHP BPK No : 65/LHP/XXI/11/2024 08 November 2024.
Untuk selanjutnya, tim penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tahun 2016.
Kedua tersangka mantan pegawai RSUD Embung Fatimah ditahan di Rutan Batam 20 hari ke depan. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun bui.
Baca juga:Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Segera Tetapkan Calon Tersangka
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Trio