Kejari Batam Hentikan Kasus Pidana Penggelapan Lewat Restorative Justice

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan pidana perkara pasal 378 KUHP tentang penggelapan atas nama Edy Salim.

Perkara ini dihentikan melalui Restorative Justive yang disetujui Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dan penyerahan di aula Kejari Batam pada Kamis (5/7).

Menurut Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi perkara tersebut telah memenuhi syarat dari Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta didampingi Jaksa Adjudian Syafitra dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut kasus ini berawal tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat di perusahaannya hingga digadaikan.

Tersangka mengaku mengadaikan Rp 1,3 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi (dapur) namun akibat perbuatannya perusahaan rugi Rp 18 juta.

“Jadi tersangka dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau,” ujarnya.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, tersangka adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat ketiganya pun di bawah 5 tahun.

“Kita telah lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dan melibatkan pihak terkait. Tersangka pun menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru