Kejari Batam Hentikan Kasus Pidana Penggelapan Lewat Restorative Justice

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

Kejari Batam memberikan surat penghentian penuntutan ke tersangka, Kamis (4/7/2024). Foto:Dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menghentikan penuntutan pidana perkara pasal 378 KUHP tentang penggelapan atas nama Edy Salim.

Perkara ini dihentikan melalui Restorative Justive yang disetujui Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dan penyerahan di aula Kejari Batam pada Kamis (5/7).

Menurut Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi perkara tersebut telah memenuhi syarat dari Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya melalui Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta didampingi Jaksa Adjudian Syafitra dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).

Ia menyebut kasus ini berawal tersangka menggelapkan sepeda motor Honda Beat di perusahaannya hingga digadaikan.

Tersangka mengaku mengadaikan Rp 1,3 juta dengan alasan kebutuhan ekonomi (dapur) namun akibat perbuatannya perusahaan rugi Rp 18 juta.

“Jadi tersangka dan korbannya sepakat untuk menempuh jalur damai sebelum masuk meja hijau,” ujarnya.

Adapun di antara pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya, tersangka adalah orang yang baru pertama kali menjalani pidana. Selain itu ancaman hukuman yang menjerat ketiganya pun di bawah 5 tahun.

“Kita telah lakukan proses perdamaian antara tersangka dengan korban dan melibatkan pihak terkait. Tersangka pun menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru