Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Karina, Batam. Modus yang digunakan adalah transaksi kredit mikro fiktif antara 2023-2024, yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar.

Penyidikan dimulai setelah laporan internal Pegadaian, dan saat ini Kejari telah memeriksa 18 saksi. Proses ini terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Memang calon tersangka sudah ada, tetapi kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasna Dedi usai buka puasa bersama dengan awak media pada Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan perhitungan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 4.064.530.803.

Namun, BPKP Kepulauan Riau masih terus melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.

“Kerugian negara yang teridentifikasi lebih dari Rp 4 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi fiktif. Saat ini, terlapor masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa berkembang seiring berjalannya penyidikan,” tegas Kasna.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek berita artikel lainnya di Google. News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB