Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus Kejari Batam saat diwawancara wartawan, Selasa (25/3). Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Karina, Batam. Modus yang digunakan adalah transaksi kredit mikro fiktif antara 2023-2024, yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar.

Penyidikan dimulai setelah laporan internal Pegadaian, dan saat ini Kejari telah memeriksa 18 saksi. Proses ini terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.

“Memang calon tersangka sudah ada, tetapi kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasna Dedi usai buka puasa bersama dengan awak media pada Selasa (25/3/2025).

Berdasarkan perhitungan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 4.064.530.803.

Namun, BPKP Kepulauan Riau masih terus melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.

“Kerugian negara yang teridentifikasi lebih dari Rp 4 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi fiktif. Saat ini, terlapor masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa berkembang seiring berjalannya penyidikan,” tegas Kasna.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Cek berita artikel lainnya di Google. News

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru