MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Karina, Batam. Modus yang digunakan adalah transaksi kredit mikro fiktif antara 2023-2024, yang merugikan negara lebih dari Rp 4 miliar.
Penyidikan dimulai setelah laporan internal Pegadaian, dan saat ini Kejari telah memeriksa 18 saksi. Proses ini terus berlanjut untuk mendalami lebih lanjut.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki calon tersangka dalam kasus ini. Namun, penetapan tersangka secara resmi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
“Memang calon tersangka sudah ada, tetapi kami masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasna Dedi usai buka puasa bersama dengan awak media pada Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan perhitungan awal dari Satuan Pengawas Intern (SPI) Pegadaian, potensi kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 4.064.530.803.
Namun, BPKP Kepulauan Riau masih terus melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan jumlah kerugian yang sebenarnya.
“Kerugian negara yang teridentifikasi lebih dari Rp 4 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan melakukan transaksi fiktif. Saat ini, terlapor masih satu orang, tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa berkembang seiring berjalannya penyidikan,” tegas Kasna.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang besar terhadap keuangan negara. Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan harapan agar pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek berita artikel lainnya di Google. News
Penulis:Rega|Editor:Trio