MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa konstruksi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung.
“Penentangan tersangka belum dilakukan kita masih menunggu hasil kerugian negara dan baru ditetapkan,” ujar Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, dalam rilis akhir tahun di kantor Kejari Batam, Rabu (27/12/20233) lalu.
Ia mengatakan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Hampir puluhan yang sudah kita minta keterangan,” ujarnya.
Dalam hitungan sementara diduga kerugian negara mencapai Rp 800 juta namun untuk lebih detailnya dibutuhkan ahli bantuan dari BPK.
“Masih menunggu hasil BPK,” imbuhnya.
Hal yang sama disampaikan Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Penyidik tengah memperkuat fakta hukum dan alat bukti penetapan tersangka.
Kendati demikian, dia tidak merinci berapa jumlah calon tersangka kasus korupsi BPJS TK.
“Untuk calon tersangka sudah ada, tunggu saja nanti segera,” singkat Aji.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga tengah mengalami kegagalan dalam perencanaan pembangunan.
Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar. Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai.
Hingga sekarang belum ada tanggapan dari BPJS TK terkait perencanaan pembangunan gedung tersebut matapedia6 masih berupaya untuk konfirmasi lebih lanjut.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi