Total Titipan Capai Rp4,3 Miliar, Kasus Masih Disidangkan
MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema, Selasa (20/5) senilai Rp1,38 miliar dan USD 14.276,68.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut, titipan ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan pada 16 Mei 2025.
“Dengan tambahan dana tersebut, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp2,88 miliar dan USD 14 ribu lebih—sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, kasus korupsi yang menyeret Allan Roy Gema berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, yang dijalankan oleh PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021).
“Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa penundaan kapal menyeret empat orang ke meja hijau. Dua di antaranya—Allan Roy Gema dan Syahrul—sudah berstatus terdakwa dan tengah disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Allan didakwa dalam dua perkara korupsi terpisah saat menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021). Sementara Syahrul merupakan Dirut PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Kejaksaan menyebut Allan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
“Penitipan uang tak menghentikan pidana. Sidang tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.
Penulis:Rega|Editor:Trio