Kejari Batam Terima Titipan Uang Korupsi Rp2,8 M dan USD 14 Ribu dari Allan Roy

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Kejari Batam terima titipan uang korupsi, Selasa (20/5). Foto:dok/matapedia

Total Titipan Capai Rp4,3 Miliar, Kasus Masih Disidangkan

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa Allan Roy Gema, Selasa (20/5) senilai Rp1,38 miliar dan USD 14.276,68.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menyebut, titipan ini merupakan lanjutan dari pembayaran sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan pada 16 Mei 2025.

“Dengan tambahan dana tersebut, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp2,88 miliar dan USD 14 ribu lebih—sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, kasus korupsi yang menyeret Allan Roy Gema berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, yang dijalankan oleh PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021).

“Perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa penundaan kapal menyeret empat orang ke meja hijau. Dua di antaranya—Allan Roy Gema dan Syahrul—sudah berstatus terdakwa dan tengah disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Allan didakwa dalam dua perkara korupsi terpisah saat menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam (2015–2021) dan PT Gema Samudera Sarana (2021). Sementara Syahrul merupakan Dirut PT Segara Catur Perkasa dan PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kejaksaan menyebut Allan telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berlanjut.

“Penitipan uang tak menghentikan pidana. Sidang tetap berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban hukum,” tuturnya.

Baca juga:Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Penulis:Rega|Editor:Trio

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru