Kejari Batam Terima Titipan Uang Pengganti Rp 2,7 Miliar dari Terdakwa Kasus Korupsi PNBP Pemanduan Kapal

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam bersama Kasi Pidsus dan Intel saat menerima uang pengganti korupsi PNBP, Selasa (6/5). Foto:Istimewa

Kepala Kejari Batam bersama Kasi Pidsus dan Intel saat menerima uang pengganti korupsi PNBP, Selasa (6/5). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut dana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hari ini kita menerima uang PNBP Rp 2,7 miliar,” ujar Kasna didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Selasa (6/5/2025).

Syahrul didakwa dalam dua perkara korupsi yang melibatkan dua perusahaan berbeda, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

Penyerahan dana ini menjadi kali ketiga sejak proses hukum berjalan. Sebelumnya, Syahrul telah menitipkan Rp3,75 miliar pada 26 Februari 2025, disusul titipan kedua senilai Rp600 juta pada 3 Maret 2025. Dengan penambahan hari ini, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp7,05 miliar.

“Titipan ini menunjukkan itikad kooperatif dari pihak terdakwa, meski proses hukum masih berlangsung,” ujarnya.

Meski uang pengganti telah diserahkan, penanganan perkara korupsi ini masih berlanjut di tahap persidangan. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut yang berdampak pada kerugian negara. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB