MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan akan turun tangan mengecek langsung temuan tersebut.
Ansar memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen, khususnya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kasus ini mencuat setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Galang Batang pada Jumat ( 20/2/2026) lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan ratusan TKA yang belum mengantongi RPTKA, dokumen wajib sebagai dasar legal mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Baca juga: KJK Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, Mangrove Jadi Simbol Persatuan dan Aksi Nyata
“Saya akan cek detail di lapangan dan memanggil pihak perusahaan terkait. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ansar, Selasa (24/2/2026).
Ansar, mengatakan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berdampak pada potensi penerimaan daerah.
Dalam RPTKA, diatur kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
“Perbuatan seperti ini bisa menghambat penerimaan retribusi TKA di Kepri,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kepri akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan jumlah pasti pelanggaran dan menentukan langkah sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan yang terbukti melanggar juga akan dimintai keterangan dan diminta memenuhi kewajiban pembayaran Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut Tim Pengawas Kemnaker RI mendapati ratusan TKA tanpa RPTKA saat melakukan sidak.
“Diketahui saat para pekerja baru tiba di PT BAI. Mereka datang menggunakan bus dari Bandara RHF Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca juga: TKA Asal Bangladesh Tewas Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Batam
John menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Kemnaker masih melakukan validasi data untuk memastikan jumlah pasti TKA yang melanggar aturan. Disnakertrans Kepri juga menunggu hasil resmi untuk menentukan langkah lanjutan.
Selain aspek legalitas, pemerintah daerah juga menyoroti dampak sosial dan ketenagakerjaan.
Pemprov Kepri menegaskan pentingnya pengawasan agar perusahaan tidak serta-merta mendatangkan tenaga kerja asing untuk posisi yang sebenarnya bisa diisi tenaga kerja lokal.
“Jangan sampai tenaga teknis atau pekerja pemasangan baru justru didatangkan dari luar negeri. Ini harus kita antisipasi agar tidak mengurangi peluang kerja masyarakat Kepri,” tegasnya.
Penulis: Luci |Editor: Meizon



















