MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengamankan BSS, Kepala Puskesmas Moro, Kabupaten Karimun, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
BSS ditangkap di ruang kerjanya di Kecamatan Moro, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari tersangka berinisial M, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 1,18 gram.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol M. Komaruddin, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal tersangka M, barang haram tersebut diperoleh dari BSS.
Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104 Ribu Benih Lobster ke Malaysia, HSC Kandas di Karimun
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengamankan Kepala Puskesmas Moro tersebut.
“Pengamanan ini merupakan hasil pengembangan kasus penadah curanmor. Dari tangan tersangka M didapati sembilan paket sabu seberat 1,18 gram,” ujar Komaruddin, Selasa (24/2/2026).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah dinas BSS di Jalan Rumah Dinas Puskesmas Moro, Kelurahan Moro, Kecamatan Moro.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan disimpan di dalam lemari kamar. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Dalam pemeriksaan, BSS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Awang Pendek, yang sebelumnya telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri dalam perkara curanmor. Ia juga membantah telah memberikan sabu kepada tersangka M.
Hasil tes urine terhadap BSS menunjukkan positif mengandung amfetamin. Penyidik pun melakukan pemeriksaan konfrontasi antara BSS dan tersangka M, serta menelusuri isi telepon genggam keduanya untuk memperkuat pembuktian.
Baca juga: Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
“Dari hasil gelar perkara sementara, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa BSS adalah pihak yang memberikan sabu kepada tersangka M,” jelas Komaruddin.
Saat ini, BSS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.
Penyidik berencana melakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri guna menentukan langkah penanganan berikutnya, apakah diproses hukum sebagai pengedar atau direhabilitasi sebagai penyalahguna.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















