Kesal Lihat Anak Rewel, Ayah di Sagulung Tega Tampar Bayinya yang Masih Umur 50 Hari

Minggu, 11 Februari 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

At pelaku pemukulan terhadap bayi nya sendiri berumur 50 hari, sampai harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com,BATAM – Terusik karena bayinya rewel, At (24) warga Batam diduga tega menampar bayinya masih berusia 50 hari dan mencubit. Akibatnya bayi tak berdosa itu terpaksa  dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.

At saat ditemui di Polsek Sagulung mengaku bayi mungil kerap rewel dan susah dijaga. Ia gelap mata hingga menampar. Sedangkan  istrinya harus menjaga bayinya yang lain.

“Bayi saya itu kembar, yang satu lagi tidak rewel, ini yang rewel makanya saya tampar dua kali dan saya cubit sekali,” kata At pada awak media, Minggu (11/2/2024).

Setelah ditampar dan dicubit bayinya langsung diam dan kejang dan dilarikan ke rumah sakit, dan harus mendapat perawatan secara intensif.

Akibat kejadian tersebut istri At membuat laporan ke Polsek Sagulung. Polsek Sagulung yang menerima laporan langsung melakukan gelar perkara dan mengamankan pelaku.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menyebut dari pengakuan pelaku benar sudah melakukan pemukulan terhadap bayi umur 50 hari.

“Dari hasil penyidikan sementara pelaku tega memukul bayinya karena rewel,” kata Hasmir.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku memukul bayinya bayi tersebut jatuh sakit dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

“Jadi ibu korban yakni RM membuat laporan polisi,” kata Hasmir.

Setelah mendapat laporan pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Pelakunya sudah kita amankan, kita masih lakukan pengembangan,” kata Hasmir.

Untuk sementara, kata Hasmir, pelaku masih irit bicara dan hanya mengaku bahwa anaknya rewel.

“Jadi kita belum tahu apa penyebab sampai pelaku tega menampar bayi yang masih berumur 50 hari tersebut,” kata Hasmir.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru