Komisi III DPRD Batam Akan Cek Debu Sisa Olahan PVC di Tanjunguncang

Sabtu, 13 April 2024 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Batam Arlon Veristo. Foto:istimewa

Anggota DPRD Kota Batam Arlon Veristo. Foto:istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Arlon Veristo, kaget dengar informasi ada warga Batuaji mengalami gatal-gatal akibat debu sisa olahan polyvinyl chloride (PVC), yang diterbangkan angin dari perusahaan ke pemukiman warga.

Menurutnya hal itu tidak boleh terjadi karena sebelum mendirikan perusahaan ada proses perizinan yang harus dilengkapi, terutama mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tidak seharusnya debu sisa olahan terbang kepemukiman. Ini pasti ada kecerobohan atau kurang pengawasan,” katanya.

Dia menjelaskan debu pemotongan material polyvinyl chloride (PVC), sangat berbahaya karena kondisinya sangat halus dan jika terhirup bisa mengakibatkan penyakit paru-paru yang akan diderita dikemudian hari.

“Ke depan kita akan survei ke lapangan, dan menemui warga yang terdampak,” kata Anggota DPRD Daerah Pemilihan Batuaji itu.

Diberitakan sebelumnya Debu sisa olahan polyvinyl chloride (PVC) dari salah satu perusahaan di kawasan Latrade Industrial Tanjunguncang Resahkan warga Rt02/Rw16, kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Kejadian tersebut dirasakan warga sudah dua tahun terakhir dan paling parah dua bulan belakangan.

“Di sih sering kalau angin dari berhembus dari kawasan ke pemukiman debunya selalu terbawa,” kata Evi, Sabtu (13/4/2024).

Namun yang paling parah dua bulan terakhir debunya cukup banyak, jadi warga sudah mulai banyak yang gatal-gatal dan batuk – batuk.

“Kita sangat resah lah apalagi dua bulan terakhir ini debunya cukup banyak,” kata Evi.

Evi berharap pemerintah melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Batam agar tidak sampai mengganggu masyarakat lainnya.

Sementara mengenai keluhan warga tersebut Ketua RT02/RW16 Karman mengatakan pihaknya sudah sering melakukan komplain kepada perusahaan dan biasanya komplain mereka langsung ditanggapi.

“Kalau kita komplain biasanya langsung ditanggapi, tapi beberapa Minggu lagi kalau angin berhembus debunya sampai ke pemukiman,” kata Karman.

Sementara mengenai Debu dari salah satu perusahaan di kawasan Latrade Industrial Park yang meresahkan warga RT02/RW16, pengelola kawasan Latrade Insdustrial Park Ahok belum memberikan komentar saat dikonfirmasi.

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pengelola kawasan.

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB