Korban Pembacokan Meninggal Diduga Kehabisan Darah, Tersangka Akui Sakit Hati Gaji Satu Bulan Tak Dibayar

Kamis, 7 Maret 2024 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembunuhan sadis di Tiban habisi korban dengan cara melakukan pembacokan di kepala dan tubuh korban. Matapedia6.com/ Luci

Tersangka pembunuhan sadis di Tiban habisi korban dengan cara melakukan pembacokan di kepala dan tubuh korban. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Alami beberapa luka pembacokan di kepala, tangan, dada dan tubuh lainnya, penyebab Pdt Jimmy Hutasoit, staff marketing PT Mega Trijaya, pengembang perumahan Ruko Oryza Hill Tiban Sekupang. Meninggal diduga kehabisan darah.

Pembunuhan sadis dengan cara membacok korbannya dengan parang dilakukan oleh Rahman Padak (63) yang tidak lain adalah mantan sekuriti di lokasi tersebut.

Saat berada di kantor Polisi Rahman Padak Adonara mengakui perbuatan yang dilakukannya karena Sakit hati terhadap perusahaan dikarenakan gajinya satu bulan lagi belum dibayar.

Di depan Polisi Rahman dirinya melakukan pembacokan berulang kali terhadap korban hingga korban terjatuh di depan kantor pemasaran dan sampai menghembuskan napas terakhirnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Dwi Ramadhanto menjelaskan sesuai dengan keterangan pelaku dimana aksi tersebut sudah direncakan oleh tersangka, setelah beberapa kali melakukan pertemuan meminta gajinya. Namun tidak ada kejelasan.

“Awalnya tersangka berniat menagih uang gaji yang belum dibayarkan selama satu bulan sebesar Rp 3 juta saat dia masih bekerja di lokasi sebagai sekuriti,” kata Dwi.

Awalnya tersangka sudah datang ke kantor pemasaran ruko Oryza Hill Tiban menanyakan dimana Wiliam yang diketahui sebagai manager perusahaan pengembang Oryza Hill, kepada seorang staff marketing wanita di kantor pemasaran tersebut.

Saat mendatangi kantor pemasaran tersangka sudah membawa parang yang diselipkan di dalam payung. Di dalam kantor tersangka bertemu dengan staff marketing wanita, wanita itu mengatakan jika mau bertemu Pak Wiliam, dihubungi dulu dan membuat janji.

Jawaban tersebut membuat tersangka tersinggung lalu pergi ke luar kantor dan duduk di warung yang tidak jauh dari lokasi.

Tidak lama setelah dirinya duduk di warung staf wanita yang ditemuinya di dalam kantor pergi keluar. Tersangka kembali datang ke kantor dan menjumpai Jimmy Hutasoit yang juga sebagai staff marketing di lokasi.

Tersangka menanyakan hal yang sama mau bertemu dengan Wiliam. Namun lagi-lagi jawaban yang didapatkan sama yakni agar menghubungi terlebih dahulu dan membuat janji.

Mendengar jawaban tersebut tersangka emosi dan mengambil parang yang diselipkan di dalam payung yang sudah disiapkannya.

Tersangka langsung mengayun parang tersebut dan mengenai kepala korban. “Korban sempat berusaha lari dan keluar dari kantor pemasaran. Namun tersangka terus mengayunkan parangnya hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban,” kata Dwi.

Terakhir kata Dwi korban terjatuh di rerumputan yang ada di depan kantor, dengan kondisi darah yang mengalir dari luka bekas pembacokan di tubuhnya.

“Setelah tersangka melihat korban sudah tidak berdaya dan sudah jatuh di rerumputan. Tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polresta Barelang,” kata Dwi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHpidana dan pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB