MATAPEDIA6.com, BATAM – Alami beberapa luka pembacokan di kepala, tangan, dada dan tubuh lainnya, penyebab Pdt Jimmy Hutasoit, staff marketing PT Mega Trijaya, pengembang perumahan Ruko Oryza Hill Tiban Sekupang. Meninggal diduga kehabisan darah.
Pembunuhan sadis dengan cara membacok korbannya dengan parang dilakukan oleh Rahman Padak (63) yang tidak lain adalah mantan sekuriti di lokasi tersebut.
Saat berada di kantor Polisi Rahman Padak Adonara mengakui perbuatan yang dilakukannya karena Sakit hati terhadap perusahaan dikarenakan gajinya satu bulan lagi belum dibayar.
Di depan Polisi Rahman dirinya melakukan pembacokan berulang kali terhadap korban hingga korban terjatuh di depan kantor pemasaran dan sampai menghembuskan napas terakhirnya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Dwi Ramadhanto menjelaskan sesuai dengan keterangan pelaku dimana aksi tersebut sudah direncakan oleh tersangka, setelah beberapa kali melakukan pertemuan meminta gajinya. Namun tidak ada kejelasan.
“Awalnya tersangka berniat menagih uang gaji yang belum dibayarkan selama satu bulan sebesar Rp 3 juta saat dia masih bekerja di lokasi sebagai sekuriti,” kata Dwi.
Awalnya tersangka sudah datang ke kantor pemasaran ruko Oryza Hill Tiban menanyakan dimana Wiliam yang diketahui sebagai manager perusahaan pengembang Oryza Hill, kepada seorang staff marketing wanita di kantor pemasaran tersebut.
Saat mendatangi kantor pemasaran tersangka sudah membawa parang yang diselipkan di dalam payung. Di dalam kantor tersangka bertemu dengan staff marketing wanita, wanita itu mengatakan jika mau bertemu Pak Wiliam, dihubungi dulu dan membuat janji.
Jawaban tersebut membuat tersangka tersinggung lalu pergi ke luar kantor dan duduk di warung yang tidak jauh dari lokasi.
Tidak lama setelah dirinya duduk di warung staf wanita yang ditemuinya di dalam kantor pergi keluar. Tersangka kembali datang ke kantor dan menjumpai Jimmy Hutasoit yang juga sebagai staff marketing di lokasi.
Tersangka menanyakan hal yang sama mau bertemu dengan Wiliam. Namun lagi-lagi jawaban yang didapatkan sama yakni agar menghubungi terlebih dahulu dan membuat janji.
Mendengar jawaban tersebut tersangka emosi dan mengambil parang yang diselipkan di dalam payung yang sudah disiapkannya.
Tersangka langsung mengayun parang tersebut dan mengenai kepala korban. “Korban sempat berusaha lari dan keluar dari kantor pemasaran. Namun tersangka terus mengayunkan parangnya hingga mengenai beberapa bagian tubuh korban,” kata Dwi.
Terakhir kata Dwi korban terjatuh di rerumputan yang ada di depan kantor, dengan kondisi darah yang mengalir dari luka bekas pembacokan di tubuhnya.
“Setelah tersangka melihat korban sudah tidak berdaya dan sudah jatuh di rerumputan. Tersangka langsung pergi meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polresta Barelang,” kata Dwi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHpidana dan pasal 338 KUHpidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega