Kronologi Pengeroyokan Anak Anggota DPRD Kepri 

Sabtu, 6 Januari 2024 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024)
Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, saat berbincang dengan para tersangka pengeroyokan anak Anggota DPRD Kepri, saat ekspos kasus di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM- Satreskrim Polresta Barelang menangkap 4 orang diduga pelaku penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

Bagaimana kronologi kejadiannya?

Minggu 30 Desember 2023

Pelaku merupakan bintang tamu menghadiri acara malam tahun baru di kafe Patam Lestari Sekupang, Kota Batam.

“Terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras kafé. Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafé tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardianto serta IPDA Riyanto, SH, IPDA Nurdeni dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (6/1/2024).

Senin, 1 Januari 2024

Pukul 01.00 WIB

Di dalam kafe tersebut pelaku bersama tiga rekannya terlibat perselisihan dengan korban dan diduga mengeroyok korban.

“Telah terjadi pengeroyokan dilakukan 4 pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban,” ujarnya.

“4 orang pelaku inisial SMN (oknum seleb tiktok), AD, RSP, dan DJ,” tambah dia.

SMN menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.

“Untuk pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kaki kanannya, pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan kaki kanannya,” bebernya.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian bibir, kepala belakang, lengan kanan memar, dan pergelangan tangan kiri bengkak hingga akhirnya orang tua korban melaporkan ke polisi.

Kamis, 4 Januari 2024

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Satria Mahathir bersama dengan rekannya.

Jumat 5 Januari 2024

Satria Mahathir bersama dengan rekannya di hadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan/atau pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB