Kuras Harta Seorang Nenek di Galang, Dua Pria di Batam Ditangkap Polisi

Senin, 17 Februari 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Galang, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ditangkap Polresta Barelang, Minggu (16/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Galang, Kota Batam Provinsi Kepri, saat ditangkap Polresta Barelang, Minggu (16/2/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kecamatan Galang, Kota Batam, ditangkap Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang, di Bukit Senyum Bengkong, Batam, Minggu (16/2/2025).

Kedua pelaku diketahui M (49) dan S (24) beraksi di salah satu rumah milik seorang Nenek berinisial W (67) di Jalan Sei Raya, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku membobol pintu belakang rumah korban dan langsung masuk ke dalam.

Salah satu pelaku yakni M, membangunkan korban dan menanyakan keberadaan uang disimpan dimana.

Saat itu korban mengatakan tidak memiliki uang, mendengar jawaban itu pelaku mengancam korban dengan sebilah parah dengan kata “Pilih harta atau nyawa?”

Korban yang ketakutan berteriak, membuat pelaku marah dan mengambil batang ubi di sekitar rumah korban dan memukul korban berkali-kali di bagian kepala, tangan, dan kaki hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah melakukan kekerasan, kedua pelaku menggeledah rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 25.000, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, STNK motor, serta satu karung jengkol.

Setelah mengambil harta milik korban kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang.

Setelah menerima laporan  unit Reskrim Polsek Galang dan Tim Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku diketahui berada di wilayah Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB, polisi berhasil menangkap M dan S di lokasi tersebut. Saat diamankan, barang hasil curian sudah tidak berada pada pelaku.

Dari hasil pengembangan kedua pelaku diketahui  terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polsek Galang, termasuk lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone (Redmi dan Nokia), satu batang kayu ubi yang digunakan untuk memukul korban.

Polisi juga menyita dua jaket, satu bilah parang, satu STNK motor milik korban, serta empat tabung gas LPG 3 kg yang diduga merupakan hasil kejahatan lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru