MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
“OJK menetapkan sanksi tersebut pada 6 Februari 2026 setelah merampungkan pemeriksaan mendalam,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M.Ismail Riyadi dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026).
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia,” tambah dia lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ismail, OJK menemukan pelanggaran serius terkait transaksi material dan proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk.
OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut menggunakan dana hasil IPO, namun perusahaan tidak menjalankan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240 juta. OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan fungsi pengurusan perusahaan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran regulasi.Dalam pemeriksaan IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak penunjang pasar modal.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai: Denda Rp250 juta. Pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun. Perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek dalam waktu 10 hari kerja
OJK menilai UOB Kay Hian Sekuritas lalai menerapkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor dalam IPO tersebut. Pemeriksaan menemukan fakta bahwa dana pemesanan saham berasal dari pihak lain, serta terdapat ketidaksesuaian informasi pada dokumen penjatahan saham.
Baca juga:Baru Kenal di TikTok, Siswi SMAN di Batam Dibawa ke Tanjung uban, Kasus Berakhir Damai
Tak hanya itu, Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama 3 tahun karena gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan.
Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut dikenai denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar sehingga memicu pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.
OJK juga menjatuhkan sanksi berat kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari dana hasil IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. OJK menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal dan standar akuntansi yang berlaku.
Empat anggota direksi periode 2023 — Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga — secara tanggung renteng dijatuhi denda total Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan.
OJK juga menjatuhkan larangan beraktivitas di Pasar Modal selama 5 tahun kepada Junaediselaku Direktur Utama saat itu.
Selain manajemen perusahaan, OJK menjatuhkan sanksi kepada Agung Dwi Pramono, auditor LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk. OJK membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) yang bersangkutan selama 2 tahun karena tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini mencerminkan komitmen kuat dalam penegakan hukum Pasar Modal. OJK memastikan akan terus mengambil langkah tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran demi menciptakan Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
Baca juga: PGN Naikkan Harga Jual Gas 35 Persen ke PLN Batam Secara Sepihak, Beban Produksi Listrik Tertekan
Editor:Trio


















