Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria saat menjalani proses putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6). Foto:Zalfirega

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria saat menjalani proses putusan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6). Foto:Zalfirega

MATAPEDIA6.com, BATAM —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan didampingi anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu pada Rabu (4/6/2025).

Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menjual narkotika jenis golongan 1 lebih dari 5 gram secara berlanjut.

Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni penjara seumur hidup, dengan alasan tertentu.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Hakim Tiwik menilai bahwa Satria Nanda terbukti melanggar hukum dengan menjual narkotika secara ilegal, meskipun dia adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Alinaex Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Kami langsung menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami yang mengajukan hukuman mati,” jelas Alinaex.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami membutuhkan waktu 7 hari untuk berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan selanjutnya,” ungkap Celvin.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Satria Nanda bersama sembilan terdakwa lainnya, termasuk beberapa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua pengedar, turut disidangkan dengan tuntutan yang bervariasi. Satria Nanda sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pada Senin (26/5) lalu.

Pada sidang tersebut, selain Satria Nanda, sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba juga dijatuhi tuntutan berat. Terdakwa lainnya, seperti Shigit Sarwo Edi dan Rahmadani, dituntut hukuman mati, sementara beberapa terdakwa lainnya mendapat tuntutan seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca juga:Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Rega

Editor : Miezon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB