MATAPEDIA6.com, BATAM —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan didampingi anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu pada Rabu (4/6/2025).
Menurut Hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menjual narkotika jenis golongan 1 lebih dari 5 gram secara berlanjut.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, yakni penjara seumur hidup, dengan alasan tertentu.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Hakim Tiwik menilai bahwa Satria Nanda terbukti melanggar hukum dengan menjual narkotika secara ilegal, meskipun dia adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum,” ujar Hakim Tiwik saat membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Alinaex Hasibuan, menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
“Kami langsung menyatakan banding karena putusan ini lebih ringan dari tuntutan kami yang mengajukan hukuman mati,” jelas Alinaex.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Satria Nanda, Celvin Wijaya, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami membutuhkan waktu 7 hari untuk berdiskusi dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan selanjutnya,” ungkap Celvin.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Satria Nanda bersama sembilan terdakwa lainnya, termasuk beberapa anggota Satres Narkoba Polresta Barelang dan dua pengedar, turut disidangkan dengan tuntutan yang bervariasi. Satria Nanda sendiri dituntut hukuman mati oleh JPU dalam sidang pada Senin (26/5) lalu.
Pada sidang tersebut, selain Satria Nanda, sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba juga dijatuhi tuntutan berat. Terdakwa lainnya, seperti Shigit Sarwo Edi dan Rahmadani, dituntut hukuman mati, sementara beberapa terdakwa lainnya mendapat tuntutan seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Baca juga:Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi
Penulis : Rega
Editor : Miezon