OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA —Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

OJK mengambil langkah tersebut setelah menetapkan PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Penilaian itu mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Lembaga Pembiayaan, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT VIF untuk melakukan perbaikan. Namun hingga batas akhir masa pengawasan khusus berakhir, perusahaan gagal memenuhi kriteria sebagai entitas yang dapat disehatkan.

“Seluruh tahapan pengawasan telah OJK jalankan sesuai ketentuan. Karena tidak ada kemajuan signifikan, OJK mencabut izin usaha PT VIF,” tegas Ismail dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Baca juga:OJK Kepri Tanggapi Ribuan Laporan Ilegal dan Tingkatkan Literasi Keuangan

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK menegakkan regulasi secara konsisten dan tegas demi menjaga kesehatan industri pembiayaan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Dengan keputusan tersebut, PT VIF dilarang menjalankan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. OJK juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menetapkan sejumlah kewajiban yang harus segera dijalankan PT VIF, antara lain:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya;
    Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi;
    Menyampaikan informasi secara jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian kewajiban;
    Menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi debitur dan masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya ke OJK paling lambat lima hari kerja;
    Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari proses transisi, masyarakat dan debitur dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan WhatsApp di nomor (021) 3802865 atau 0851-1770-7778, serta email [adminpusat@variaintrafinance.com](mailto:adminpusat@variaintrafinance.com). Layanan tersebut beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta Pusat.

Selain itu, OJK melarang PT VIF menggunakan kata fnance, pembiayaan atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaan.

Baca juga:OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru