OJK Kepri Tanggapi Ribuan Laporan Ilegal dan Tingkatkan Literasi Keuangan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya dalam media gathering bersama media di kantor OJK Kepri, Jumat (21/3/2025). Foto:rega/matapedia

Kepala OJK Kepri Sinar Dananjaya dalam media gathering bersama media di kantor OJK Kepri, Jumat (21/3/2025). Foto:rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025, dengan 23 laporan mengenai pinjaman online ilegal dan 17 laporan terkait investasi ilegal.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menyebut Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal sejak 2017, termasuk 10.733 pinjol ilegal dan 1.737 entitas investasi ilegal.

“OJK Kepri juga menerima 914 permintaan layanan konsumen, termasuk 116 pengaduan, dengan 57 pengaduan dari sektor perbankan,” ujarnya dalam media gathering bersama awak media, Jumat (21/3/2025).

“Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal, serta mengajukan pemblokiran 1.092 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi,” tambah dia lagi.

Baca juga: OJK Ingatkan Waspada Judi Online dan Penipuan Keuangan Selama Ramadan dan Idul Fitri

Ia menambahkan, dalam meningkatkan literasi keuangan, OJK telah mengadakan 35 kegiatan edukasi yang menjangkau 2.900 peserta dan 131.000 viewers, serta melaksanakan 28 program edukasi pada Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru