MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuntaskan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.
Langkah ini melanjutkan proses peralihan pengawasan yang dimulai 10 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut memperluas kewenangan OJK hingga ke pengawasan derivatif aset kripto.
Hasan Fawzi menegaskan bahwa peralihan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional.
“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengaturan aset digital agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan bahwa keamanan menjadi faktor utama dalam pengawasan aset digital.
“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, keamanan harus selalu menjadi prioritas utama, di samping efisiensi,” katanya.
Tirta memastikan Bappebti mendukung penuh pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK sesuai amanat UU P2SK.
“Kami siap terus berkoordinasi dan bekerja sama agar pengawasan aset digital berjalan efektif,” tegasnya.
Peralihan ini memberi kepastian hukum bagi industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini sepenuhnya berada di bawah OJK.
Kedua lembaga berkomitmen menjaga kelancaran transisi, melindungi pelaku industri, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada ekosistem aset digital nasional.
Baca juga:S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia
Editor:Zalfirega