OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). Foto:Ist

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025). Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuntaskan proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kedua lembaga menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor OJK, Rabu (30/7/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Luthfy Zain Fuadi, serta disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi.

Langkah ini melanjutkan proses peralihan pengawasan yang dimulai 10 Januari 2025 sesuai amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum tersebut memperluas kewenangan OJK hingga ke pengawasan derivatif aset kripto.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa peralihan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah penting untuk membangun ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Hasan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengaturan aset digital agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menambahkan bahwa keamanan menjadi faktor utama dalam pengawasan aset digital.

“Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, keamanan harus selalu menjadi prioritas utama, di samping efisiensi,” katanya.

Tirta memastikan Bappebti mendukung penuh pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK sesuai amanat UU P2SK.

“Kami siap terus berkoordinasi dan bekerja sama agar pengawasan aset digital berjalan efektif,” tegasnya.

Peralihan ini memberi kepastian hukum bagi industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kini sepenuhnya berada di bawah OJK.

Kedua lembaga berkomitmen menjaga kelancaran transisi, melindungi pelaku industri, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada ekosistem aset digital nasional.

Baca juga:S\&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

 

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru