MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sepakat memperkuat kerja sama pertukaran data dan informasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (16/7).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Kesepakatan ini menjadi tindak lanjut nyata atas Nota Kesepahaman yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM pada 24 Januari 2025 lalu.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, khususnya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“OJK mewajibkan seluruh jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan terdaftar secara resmi di kantor pendaftaran fidusia. Melalui integrasi data dengan Ditjen AHU, proses pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran ini akan berjalan lebih akurat dan efisien,” ujar Ismail dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Selain itu, kerja sama ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Hal ini bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Baca juga: OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
OJK dan Ditjen AHU juga menegaskan komitmen mereka dalam mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025–2026.
Keduanya akan memanfaatkan data pemilik manfaat guna memperkuat akurasi dan validitas data entitas hukum, terutama dalam proses perizinan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Pertukaran data yang efektif menjadi kunci untuk menjaga integritas pelaku usaha. Sinergi ini juga membantu dalam verifikasi data pemilik manfaat secara lebih menyeluruh,” Imbuh Ismail.
Ia menambahkan untuk ke depan, OJK dan Ditjen AHU berkomitmen terus memperluas ruang kolaborasi demi memperkuat transparansi, memperlancar proses perizinan, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Editor:Zalfirega