Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (POJK PKK PKPU IAKD).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi menyebut, regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

“OJK merespons pesatnya perkembangan teknologi di sektor jasa keuangan dengan memperketat pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri yang makin dinamis melalui POJK ini, OJK menekankan pentingnya kecakapan manajerial dan integritas dalam pengelolaan IAKD.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group

OJK menilai bahwa pengelola yang kompeten dan berintegritas mampu meningkatkan kredibilitas industri.

“Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat memicu ketidakstabilan dan merusak kepercayaan masyarakat,” sebut dia.

Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD.

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa setiap pihak utama memenuhi syarat integritas, reputasi, kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Sementara itu, penilaian kembali dilakukan apabila muncul indikasi masalah yang berkaitan dengan integritas, kelayakan, reputasi, atau kompetensi dari pihak utama.

POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025. Ketentuan tersebut juga merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberi OJK kewenangan untuk mengatur dan mengawasi IAKD secara menyeluruh, termasuk mekanisme perizinan dan penilaian pihak utama.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital dengan memperkuat tata kelola dan integritas.

Melalui regulasi ini, OJK berharap setiap penyelenggara IAKD dijalankan oleh individu yang profesional dan berintegritas, demi mendukung stabilitas dan keberlanjutan industri keuangan digital di Indonesia.

Baca juga:OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar
Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa
Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi
OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030
Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026
Satgas PASTI Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, 11 Pergadaian Ditutup
TelkomGroup Siapkan 4 Teknologi Digital, dari AI hingga Marketplace UMKM
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal, DSSA-BREN-CUAN Didenda Rp2,1 Triliun

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 19:54 WIB

OJK Satukan Industri Keuangan Syariah, Cetak Biru Baru Diluncurkan di Makassar

Minggu, 1 November 2026 - 11:06 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana BPR DCN Malang Capai Rp54,9 Miliar, OJK Serahkan Dua Direksi ke Jaksa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Investasi Bukan Sekadar Cari Cuan, BEI Dorong Investor Lebih Tangguh Hadapi Fluktuasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:34 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi dan Dana Pensiun Perkuat Bisnis Berkelanjutan hingga 2030

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Pendapatan AI Indosat Tembus US$50 Juta, Bidik Dua Kali Lipat hingga Akhir 2026

Berita Terbaru