OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Cegah Gagal Bayar

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat manajemen risiko guna memitigasi risiko gagal bayar yang terus meningkat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penyelenggara Pindar perlu memperketat prinsip repayment capacity dan penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar penilaian sebelum memberikan pendanaan.

“OJK ingin memastikan perlindungan terhadap pemberi dana (lender) tetap terjaga. Karena itu, penyelenggara harus meningkatkan kualitas analisis risiko dan memperketat proses penilaian kelayakan penerima dana,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur kewajiban penyelenggara Pindar dalam melakukan credit scoring serta menyesuaikan besaran pinjaman dengan kemampuan finansial penerima dana (borrower).

Selain itu, aturan ini juga melarang pemberian dana kepada peminjam yang sudah mendapatkan pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari platform itu sendiri.

OJK juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan pendanaan secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diminta tidak menyalahgunakan fasilitas pendanaan serta mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan bayar agar tidak terjerat utang berlebih atau praktik gali lubang tutup lubang.

Pindar Wajib Masuk SLIK Mulai 31 Juli 2025

Sebagai langkah penguatan manajemen risiko, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara Pindar menjadi pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025. Kewajiban ini tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan integrasi data Pindar ke dalam SLIK, lembaga jasa keuangan dapat menilai kelayakan calon debitur secara lebih akurat dan menyeluruh. Langkah ini juga diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas industri pendanaan digital.

OJK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dengan menerapkan langkah penegakan kepatuhan (enforcement).

Melalui penguatan regulasi dan sistem informasi, OJK berharap industri Pindar tumbuh lebih sehat dan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat secara produktif dan berkelanjutan.

Baca juga:OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

 

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization
Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:15 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon

Senin, 4 Mei 2026 - 18:19 WIB

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Berita Terbaru