OJK–Kejaksaan Perkuat Front Penindakan Kejahatan Jasa Keuangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan bersama OJK perkuat fornt penindakan. Foto:OJK Kepri

Kejaksaan bersama OJK perkuat fornt penindakan. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia mempertegas kerja sama strategis dalam penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi penyidikan hingga penuntutan.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menandatangani PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1).

PKS ini sekaligus memperbarui kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Mirza menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama setelah hadirnya rezim hukum acara pidana yang baru.

“PKS ini kami dorong untuk memperkuat proses bisnis penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan agar berjalan lebih solid, terkoordinasi, dan selaras dengan ketentuan hukum terbaru,” ujar Mirza dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga:Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat

Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.

Nada serupa disampaikan Asep Nana Mulyana. Ia menilai PKS ini sebagai penegasan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan tuntas.

“Kerja sama ini memperkuat komitmen kami dan OJK untuk menuntaskan perkara secara profesional dan memastikan setiap proses berjalan optimal,” kata Asep.

Asep juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk maraknya modus baru berbasis teknologi dan kripto. Menurutnya, tantangan tersebut hanya bisa dijawab melalui sinergi antarlembaga yang kuat dan berkelanjutan.

Kinerja koordinasi OJK dan Kejaksaan tercermin dari capaian penanganan perkara selama 2017–2025. Dalam periode tersebut, kedua lembaga menuntaskan 176 berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Sebanyak 135 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Khusus sepanjang 2025, OJK dan Kejaksaan menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21, masing-masing 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi.

Kesepakatan ini menegaskan langkah bersama OJK dan Kejaksaan RI dalam membangun penegakan hukum sektor jasa keuangan yang tegas, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan keuangan.

Baca juga:Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Investasi Riil Lampaui Target 15 Persen 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru