MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata kelola dan manajemen risiko di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital.
Langkah ini diambil untuk menjaga pertumbuhan industri tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di tengah lonjakan pemanfaatan teknologi finansial nasional.
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK serta Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 mengenai Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Dua regulasi ini menargetkan penguatan pengawasan, transparansi, dan perencanaan usaha berbasis prinsip kehati-hatian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan penerbitan aturan tersebut menjadi langkah strategis menghadapi kompleksitas model bisnis digital yang terus berkembang dan berisiko tinggi.
Baca juga:OJK Perkuat Pengawasan Perbankan, Genjot Kontribusi ke Ekonomi Nasional
“POJK 30/2025: Tata Kelola dan Risiko ITSK Diperketat POJK 30/2025 menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).
Regulasi ini menekankan penguatan tata kelola dan manajemen risiko pada industri berbasis teknologi, yang kini menghadapi risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi.
Aturan ini berlaku bagi penyelenggara ITSK berizin OJK, termasuk Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan.
OJK mewajibkan perusahaan memiliki minimal dua anggota direksi serta menyesuaikan jumlah dan peran dewan komisaris berdasarkan skala dan kompleksitas usaha.
Dalam aspek manajemen risiko, OJK mewajibkan pengawasan aktif direksi dan komisaris, kebijakan risiko yang memadai, serta sistem pengendalian internal dan teknologi informasi yang kuat.
Penyelenggara juga harus mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau berbagai risiko utama secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat transparansi, OJK mengharuskan penyelenggara ITSK menyampaikan laporan tata kelola tahunan dan laporan profil risiko setiap semester.
POJK 30/2025 akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 dengan masa transisi bagi industri. SEOJK 34/2025: Rencana Bisnis Aset Digital Wajib Terukur.
Selain sektor ITSK, OJK juga mengatur ketat perencanaan usaha industri aset keuangan digital melalui SEOJK 34/SEOJK.07/2025. Regulasi ini menindaklanjuti POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku perdagangan aset digital—mulai dari bursa, lembaga kliring dan penyelesaian, pengelola tempat penyimpanan, pedagang, hingga pihak lain yang ditetapkan OJK—menyusun rencana bisnis tahunan yang jelas dan terukur.
Rencana bisnis minimal memuat target usaha, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus pedagang aset digital, OJK juga mewajibkan perincian produk dan layanan, target konsumen, serta proyeksi nilai dan volume transaksi.
Pelaku industri wajib menyampaikan rencana bisnis pertama paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi awal diserahkan setelah triwulan I tahun 2027 berakhir.
Dorong Industri Digital Lebih Sehat dan Kredibel Melalui dua regulasi tersebut, OJK menegaskan langkah konkret memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, serta disiplin perencanaan usaha di sektor keuangan digital.
OJK menargetkan industri tumbuh lebih sehat, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperluas inklusi keuangan nasional.
Baca juga:BI Kepri: QRIS hingga Migas Dorong Ekonomi Kepri 2025
Editor:Zalfirega


















