OJK Sebut Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan baru-baru ini.

“Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujarnya.

Ia menyebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk.

Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Menurut dia mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” sampainya.

Ia menambahkan, program asuransi wajib TPL membantu mengurangi beban finansial pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, mendorong perilaku berkendara yang lebih baik, serta pertumbuhan ekonomi.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD
Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah
KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang
Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover
OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor PPDP
Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group
OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:15 WIB

Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:27 WIB

KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:52 WIB

Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover

Berita Terbaru