OJK Sebut Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan baru-baru ini.

“Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujarnya.

Ia menyebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk.

Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Menurut dia mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” sampainya.

Ia menambahkan, program asuransi wajib TPL membantu mengurangi beban finansial pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, mendorong perilaku berkendara yang lebih baik, serta pertumbuhan ekonomi.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Gencarkan Inklusi Keuangan Lewat BIK 2025 di Surabaya
Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam
OJK Benahi Tata Kelola, Nomenklatur SEOJK Kini Jadi PADK
OJK Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tegalrejo
CMSE 2025 Pecah Rekor Pengunjung, Dua Hari yang Bikin Gedung BEI Penuh Sesak
OJK Perkuat Sinergi Perbankan dan Pemda Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTT
Indosat dan Komdigi Tunjukkan Aksi Nyata Perkuat Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
IDXCarbon Dongkrak Posisi Indonesia Jadi Pemain Utama Pasar Karbon Asia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:08 WIB

OJK Gencarkan Inklusi Keuangan Lewat BIK 2025 di Surabaya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Bareskrim dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Batam

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:28 WIB

OJK Benahi Tata Kelola, Nomenklatur SEOJK Kini Jadi PADK

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:14 WIB

OJK Dorong Kemandirian Ekonomi Santri Lewat Literasi Keuangan Syariah di Pesantren Tegalrejo

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:07 WIB

CMSE 2025 Pecah Rekor Pengunjung, Dua Hari yang Bikin Gedung BEI Penuh Sesak

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB