OJK Sebut Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Sabtu, 20 Juli 2024 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan program asuransi wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangan baru-baru ini.

“Masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program,” ujarnya.

Ia menyebut berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk.

Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Menurut dia mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,” sampainya.

Ia menambahkan, program asuransi wajib TPL membantu mengurangi beban finansial pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan, mendorong perilaku berkendara yang lebih baik, serta pertumbuhan ekonomi.

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global
OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Telkom AI Center of Excellence Ditopang 4 Pilar, Percepat Adopsi AI di Indonesia
Usung Igniting Tomorrow’s Digital Evolution, Gelaran BATIC 2025 Makin Impresif
Telkom Solution Luncurkan AI Center of Excellence, Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
OJK Dorong Generasi Muda Jadi Motor Pertumbuhan Investor Pasar Modal
JNE Resmikan Sales Counter di IKN, Tanam Ribuan Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
OJK Dorong Transformasi BPD Jadi Lokomotif Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 21:13 WIB

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global

Kamis, 4 September 2025 - 10:53 WIB

OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Senin, 1 September 2025 - 13:04 WIB

Telkom AI Center of Excellence Ditopang 4 Pilar, Percepat Adopsi AI di Indonesia

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Usung Igniting Tomorrow’s Digital Evolution, Gelaran BATIC 2025 Makin Impresif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:44 WIB

Telkom Solution Luncurkan AI Center of Excellence, Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB