OJK Serahkan Tersangka Manipulasi Saham SWAT ke Jaksa

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal berupa transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). OJK resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyatakan kejahatan pasar modal tersebut berlangsung pada Juni hingga Juli 2018.

Para tersangka bersekongkol merekayasa perdagangan saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan sekuritas. Modus ini menciptakan gambaran semu pergerakan harga saham di Pasar Reguler.

“Para pelaku sengaja mengatur transaksi untuk membentuk harga saham SWAT seolah-olah aktif dan diminati pasar,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Baca juga:OJK–Bareskrim Satukan Sistem, Korban Scam Kini Bisa Lapor Polisi Lewat IASC

OJK mencatat transaksi semu itu terjadi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume saham yang diperdagangkan mencapai 639,7 juta lembar atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi sekitar Rp230,89 miliar atau 13,3 persen.

Penyidik menemukan pola manipulatif berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga buying market impact sepanjang periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menyimpulkan para tersangka melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan memperoleh status lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada Selasa (13/1), OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Boyolali dalam Tahap II.

OJK menegaskan penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan dan Kepolisian guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.

 

Baca juga:Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri:Tersangka Peragakan 97 Adegan di TKP

 

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru