OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK serahkan tersangka penggelapan kepada kejaksaan. Foto:OJK Kepri/matapedia

OJK serahkan tersangka penggelapan kepada kejaksaan. Foto:OJK Kepri/matapedia

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dua pucuk pimpinan perusahaan, WN (Direktur Utama) dan EHC (Direktur), terbukti mengalirkan premi milik nasabah ke luar rekening resmi perusahaan.

“Penggelapan ini berlangsung selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: OJK Apresiasi Media Massa 2025, Tekankan Peran Penting Media Jaga Stabilitas Keuangan

OJK mencatat nilai premi yang digelapkan mencapai Rp3,04 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Sejak tahap pengawasan, lalu menaikkan proses ke pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” katanya.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menemukan tindak pidana penggelapan premi yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Setelah memastikan alat bukti lengkap, Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menyatakan berkas lengkap (P-21).

OJK lalu menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Koordinasi intensif dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan agar setiap tindak pidana di sektor ini ditangani secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Baca juga: OJK Pacu Transformasi Keuangan Digital yang Aman, Adaptif, dan Inklusif

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru