OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK serahkan tersangka penggelapan kepada kejaksaan. Foto:OJK Kepri/matapedia

OJK serahkan tersangka penggelapan kepada kejaksaan. Foto:OJK Kepri/matapedia

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dua pucuk pimpinan perusahaan, WN (Direktur Utama) dan EHC (Direktur), terbukti mengalirkan premi milik nasabah ke luar rekening resmi perusahaan.

“Penggelapan ini berlangsung selama empat tahun, dari 2018 hingga 2022, di kantor perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: OJK Apresiasi Media Massa 2025, Tekankan Peran Penting Media Jaga Stabilitas Keuangan

OJK mencatat nilai premi yang digelapkan mencapai Rp3,04 miliar milik Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3,92 miliar milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Sejak tahap pengawasan, lalu menaikkan proses ke pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” katanya.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik menemukan tindak pidana penggelapan premi yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Setelah memastikan alat bukti lengkap, Penyidik OJK melimpahkan berkas perkara Tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian menyatakan berkas lengkap (P-21).

OJK lalu menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Koordinasi intensif dengan Polri dan Kejaksaan terus dilakukan agar setiap tindak pidana di sektor ini ditangani secara tegas, akuntabel, dan berkelanjutan guna melindungi konsumen serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan.

Baca juga: OJK Pacu Transformasi Keuangan Digital yang Aman, Adaptif, dan Inklusif

Editor:Miezon

 

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru