OJK Terbitkan Aturan Pengguna Standar Akuntansi Internasional Pasar Modal

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2023.

Mengenai Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di Pasar Modal (POJK 26/2023).

“Penerbitan POJK ini ditujukan untuk penyederhanaan penyampaian pelaporan keuangan bertujuan umum dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbuka yang tercatat di lebih dari satu negara dalam menyusun laporan keuangan,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa dalam keterangannya diterima matapedia6, Kamis (18/1/2024).

Kata dia penerbitan POJK 26/2023 merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia dalam forum G-20 yang bertujuan untuk meningkatkan peringkat Indonesia di mata dunia.

“Selain itu dalam rangka mendukung dan meningkatkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berkualitas dan diterima secara internasional,” ujarnya.

Adapun substansi pengaturan POJK 26/2023 antara lain: Definisi Emiten, Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih dari satu Negara, Ketentuan Akuntansi di Bidang Pasar Modal, Standar Akuntansi Keuangan Internasional, Pengguna SAK Internasional, dan Laporan Tahunan.

Selanjutnya ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.
Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.

Serta tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional dan persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

“Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara,” pungkasnya.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur
OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI
OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa
KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global
OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Telkom Gandeng Mitra Global, Pacu Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah
OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:06 WIB

Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:04 WIB

OJK Pastikan Operasional BEI Tetap Stabil, Tunjuk Plt Dirut Usai Iman Rachman Mundur

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38 WIB

OJK Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal, Penuhi Standar MSCI

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:15 WIB

KSSK: Sistem Keuangan Nasional Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global

Berita Terbaru