Oknum KSOP Terancam 12 Tahun Penjara, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Tersangka

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum pegawai KSOP Batam yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri atas kasus penyelundupan liquid Vape di pelabuhan Internasional Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Luci

Oknum pegawai KSOP Batam yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri atas kasus penyelundupan liquid Vape di pelabuhan Internasional Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau terus menggenjot proses pemberkasan kasus penyelundupan ribuan liquid vape ilegal yang menyeret seorang oknum pegawai Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Berkas kasus tersebut ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Untuk kasus penyelundupan liquid vape yang sebelumnya kita amankan, saat ini masih dalam tahap pemberkasan,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komaruddin, Rabu (16/7/2025).

Komaruddin menjelaskan meski sejauh ini belum ada tersangka tambahan, penyidik membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

“Karena perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, maka proses pemberkasannya harus cepat. Tidak bisa disamakan dengan kasus narkoba lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang oknum pegawai KSOP berinisial EMS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sadar dan aktif membantu penyelundupan 3.205 biji liquid vape tanpa izin edar.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Liquid Vape Jaringan Internasional, Oknum KSOP Terlibat

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa EMS terlibat langsung dalam proses pengeluaran koper berisi ribuan liquid vape dari Pelabuhan Internasional Batam Center tanpa melalui prosedur pemeriksaan x-ray.

“Pelaku bertugas membawa koper dari kapal hingga keluar pelabuhan tanpa pemeriksaan. Dari penyidikan, pelaku menerima imbalan sebesar Rp15 juta,” ungkap Anggoro saat mendampingi Kapolda Kepri di Marina, Tanjungriau, Batam.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa EMS baru satu kali terlibat dalam aksi penyelundupan ini.

Namun, keterlibatannya dianggap serius karena membantu memperlancar distribusi barang yang masuk kategori pelanggaran kesehatan.

Saat ini, Ditresnarkoba tengah merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan.

EMS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua bentuk pelanggaran, termasuk penyelundupan produk-produk yang mengandung zat berbahaya tanpa izin resmi dari BPOM.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Kepri dari ancaman barang ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Anggoro.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB