Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Kedua tersangka, yakni oknum anggota Polri berinisial AKS dan warga sipil berinisial AK, ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengungkapkan kasus ini kepada media dalam konferensi pers di Rupatama Mapolresta pada Kamis (31/10/2024) sore.

Kedua tersangka dihadirkan dengan wajah tertunduk dan penutup wajah; AKS terlihat malu dan beberapa kali melirik dari balik penutup wajahnya.

AKP Deny menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana.

“Satu tersangka adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Sekupang, sementara satu lagi adalah warga sipil,” ujar Deny.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, timbangan, dan kendaraan yang digunakan untuk mengambil narkoba telah diamankan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang terpidana berinisial E yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa E pernah mengirimkan 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

AK kemudian menyerahkan barang tersebut kepada AKS di asrama Polresta, tempat di mana keduanya diduga membagi sabu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sisa sabu seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang tersebut.

Dalam pembagian narkoba, beberapa kantong telah dijual kepada dua DPO berinisial TF (12,5 gram) dan W (2,5 gram).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami jaringan lainnya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Deny.

Penangkapan ini mendapat perhatian serius dari publik, terutama karena salah satu tersangka adalah oknum anggota polisi yang sebelumnya bertugas di satuan narkoba dan kini bertugas di Polsek Sekupang.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru