Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

Kamis, 31 Oktober 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Kedua tersangka, yakni oknum anggota Polri berinisial AKS dan warga sipil berinisial AK, ditangkap di asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, mengungkapkan kasus ini kepada media dalam konferensi pers di Rupatama Mapolresta pada Kamis (31/10/2024) sore.

Kedua tersangka dihadirkan dengan wajah tertunduk dan penutup wajah; AKS terlihat malu dan beberapa kali melirik dari balik penutup wajahnya.

AKP Deny menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana.

“Satu tersangka adalah oknum polisi yang bertugas di Polsek Sekupang, sementara satu lagi adalah warga sipil,” ujar Deny.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti berupa sabu, bong, timbangan, dan kendaraan yang digunakan untuk mengambil narkoba telah diamankan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang terpidana berinisial E yang kini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa E pernah mengirimkan 50 gram sabu kepada AK di sekitar DC Mall.

AK kemudian menyerahkan barang tersebut kepada AKS di asrama Polresta, tempat di mana keduanya diduga membagi sabu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan meliputi sisa sabu seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan ponsel milik tersangka, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang tersebut.

Dalam pembagian narkoba, beberapa kantong telah dijual kepada dua DPO berinisial TF (12,5 gram) dan W (2,5 gram).

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami masih mendalami jaringan lainnya dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Deny.

Penangkapan ini mendapat perhatian serius dari publik, terutama karena salah satu tersangka adalah oknum anggota polisi yang sebelumnya bertugas di satuan narkoba dan kini bertugas di Polsek Sekupang.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB