Operasi Zebra Seligi 2024, Polisi Tindak 28 Truk Pelanggar Lalin 

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Kepri bersama Dirlantas Polda Kepri saat jumpa pers, Selasa (22/10). Foto:Dok/Ist-matapedia

Kabid Humas Polda Kepri bersama Dirlantas Polda Kepri saat jumpa pers, Selasa (22/10). Foto:Dok/Ist-matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Operasi Zebra Seligi 2024 sejak 14 Oktober. Operasi ini terkait ketertiban lalu lintas.

Selama 8 hari operasi itu berlangsung ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara. Paling banyak mobil truk yakni 28 kendaraan serta 5 STNK turut diamankan.

“Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, dan tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya diterima matapedia6, Selasa (22/10/2024).

“Sopir yang tidak memiliki SIM diberikan tilang dan ancaman denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta seusai dengan jenis pelanggaran,” tambah dia.

Meski begitu, Kombes Pandra mengatakan angka kecelakaan lalu lintas menurun pada operasi ini, sebesar 5 persen dari 1.951 kasus periode sebelumnya menjadi 1.857. Sementara kecelakaan sepeda motor turun 2 persen dari 1.604 kasus menjadi 2 persen dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus.

Begitu juga kecelakaan mobil penumpang juga turun sebesar 3 persen dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling drastis terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91 persen dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus selama pelaksanaan operasi.

“Penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini,” sebut dia.

Ia menambahkan, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran, adapun sejumlah sasaran dalam razia ini ialah pengendara yang tidak memakai helm, bukan helm standar nasional Indonesia (SNI), menggunakan knalpot bising alias brong, tidak ada pelat nomor, dan pengendara melawan arah dan yang tidak membawa surat kendaraan lengkap, hingga pengendara di bawah umur.

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” imbuhnya.

Menurut dia, Operasi Zebra Seligi 2024 ini juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan aturan lalu lintas dan pajak. Pelaku usaha diharapkan menjaga Keselamatan & Keamanan Kamseltibcarlantas (Safety & Sevurity) dengan tidak melebihi kapasitas muatan, terutama di musim hujan yang rawan kecelakaan.

“Selain itu, mereka juga harus taat pajak dan menghindari pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara, sehingga mendukung terciptanya ketertiban dan kesejahteraan di masyarakat, ” tutup dia.

Baca juga:Sembilan Hari Operasi Zebra Seligi 2024 di Batam, 28 Truk Terjaring Razia

 

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru