Pamer Alat Kelamin di Jalan Raya, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi di Nongsa

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

Pria 24 tahun yang melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita saat berada di Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Aksi tak senonoh di jalan raya kembali meresahkan warga Batam, seorang pria berinisial AA (24) diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Nongsa, Rabu (14/5/2025).

Pria 24 tahun itu melakukan tindakan eksibisionisme dengan mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang wanita yang sedang melintas di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menjelaskan peristiwa memalukan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 10.25 WIB.

Saat itu, korban seorang wanita baru saja pulang berbelanja dari supermarket Harapan Indah dan melintasi Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau.

Tiba-tiba, korban dibuntuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam BP 6518 UO.

Tanpa diduga, pelaku memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sambil tetap mengendarai sepeda motor.

Ketakutan dan merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.

Berbekal laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, dan langsung melakukan penangkapan.

Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukannya untuk kepuasan seksual pribadi.

Polisi juga menemukan pelaku telah melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda di Kota Batam.

“Pelaku telah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian serupa,” kata Effendri Alie.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB