MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelangsir solar di Kota Batam, raup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 30 juta rupiah dalam sebulan. Beli solar subsidi dan menjual kembali dengan harga solar Industri.
HM, Pelangsir solar yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, diketahui membeli solar subsidi di SPBU sesuai dengan harga HET yang ditentukan oleh pemerintah yakni Rp 6.800 per liter.
Sementara pelaku kembali menjual minyak subsidi tersebut ke perusahaan di atas Rp 10 ribu, sementara jika di jual kepada penampung, harga per liternya Rp 8 ribu rupiah. “Jadi pelaku ini mengambil keuntungan sebesar dua ribu per liter nya. Pelaku sendiri mendapatkan 250 sampai 500 liter solar subsidi per harinya,” kata Putu.
Putu menjelaskan jika ditotal keuntungan perbulannya berkisar Rp 15 sampai Rp 30 juta lebih.
Sementara untuk pengambilan solar dari SPBU pelaku menggunakan jalur resmi, menggunakan kartu sesuai dengan persyaratan pengambilan solar di Kota Batam. “Solar yang sudah diambil dipindahkan terlebih dahulu dari tengki ke jeringen yang sudah disiapkan,” kata Putu.
Selanjutnya jeringen yang sudah terisi disimpan terlebih dahulu didalam gudang penyimpanan di daerah Muka Kuning. Pelakunya kembali mengambil minyak ke SPBU menggunakan fuelcard yang dimilikinya. Pelaku ini memiliki empat unit kartu dengan kuota satu kartu nya 50 liter.
“Kita masih dalami cara pelaku medapatkan minyak sebanyak 250 sampai 500 liter perhari,” tambahnya.
Penangkapan pelangsir Solar di Batam berawal dari informasi dari masyarakat dimana terjadi antrian Panjang kendaraan di Kota Batam saat melakukan pengisian bahan Bakar Solar di SPBU. Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap HM pelangsir beserta 500 liter Solar subsidi.
Saat konfrensi pers di Polda Kepri, HM diketahui sudah melaksanakan kegiatan pelangsiran Solar selama lima bulan terakhir.
Dimana pelaku bisa mengambil minyak dari SPBU perharinya sebanyak 250 hingga 500 liter. Untuk memuluskan aksinya pelaku menggunakan plat palsu sesuai dengan fuelcard yang dimiliki.
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira HM ditangkap pada Sabtu (27/1/2024) lalu di perumahan Muka Kuning Paradise Batuaji, Kota Batam sekitar pukul 15.00WIB.
Bersama pelaku polisi juga mengamankan satu unit Mobil toyot Pick UP BP 9387 FX dan 500 liter Solar subsidi yang sudah di masukkan ke dalam jeringen.
Sementara saat dilakukan pengembangan polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa empat unit Fuel card pengisian Solar yang dikeluarkan oleh Bank Bukopin.
Selanjutnya polisi juga menyita sebanyak delapan plat palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas SPBU. “Jadi pelaku ini mengambil Solar dari SPBU secara resmi menggunakan fuelcard,” kata Putu.
Sementara untuk fuelcard yang dimiliki oleh pelaku diketahui berisi kuota sebanyak 50 liter satu kali pengambilan. “Pelaku ini mengambil Solar bukan di satu SPBU, tetapi semua SPBU yang ada di Kota Batam, dengan menggunakan fuelcard resmi,” kata Putu.
Dia juga menjelaskan Solar yang diambil biasanya disimpan terlebih dahulu sebelum di jual. “Untuk lokasi penjualan kita masih dalami, sementara untuk gudang sementara yang digunakan pelaku ada di wilayah Muka Kuning,” kata Putu.
Saat ini kata Putu pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kita masih dalami, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini,” kata Putu.
Penulis: Ramadan |Editor: Zalfirega