MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dirasakan oleh 36 Karyawan Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, berlanjut ke Tahap Bipartit di Kantor Disnaker Kota Batam.
Bipartit antara karyawan dan pihak manajemen Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan dihadiri perwakilan manajemen dan perwakilan dari karyawan yang terkena PHK.
Adapun pembahasan dari Bipartit tersebut mengenai kebijakan perusahaan tentang besaran pesangon yang akan diberikan yakni 0,5 persen dari masa kerja. Hal ini agar ditinjau kembali.
Firgil perwakilan karyawan mengatakan dalam Bipartit tersebut belum ada kesepakan, dan bipartit selanjutnya akan dilakukan kembali.
“Nanti kali akan berkirim surat kembali kepada menagement,” kata Firgil.
Firgil mengatakan meraka meminta agar besaran pesangon yang akan diberikan di tinjau kembali.
“Kami karyawan yang terkena pengurangan sudah bekerja di Pt Indo Tirta Suaka kurang lebih 10 Tahun, jadi harapan kita perusahaan memiliki hati nurani dan perikemanusiaan,” kata Firgil.
Ratusan pekerja Pt Indo Tirta Suaka Pulau Bulan, gelar aksi unjuk rasa di dapan perusahaan, Kamis (21/3/2024) lalu.
Para pekerja tersebut berkumpul di depan pintu masuk perusahaan, dan meminta perusahaan memberikan alasan jelas terhadap PHK sepihak yang dilakukan.
Jhon Safri salah satu pekerja mengatakan mereka sudah bekerja di PT Indo Tirta Suaka, kurang lebih 10 tahun di perusahaan tersebut. Namun perusahaan akan melakukan PHK sepihak dan akan membayar pesangon karyawan sebesar 0,5 persen.
“Ini sangat tidak masuk akal,” kata Jhon.
Sementara mengenai informasi tersebut pihak perusahaan yang dikonfirmasi yakni Toni Budiarjo, melalui pesan Whatshap belum mendapat jawaban, sampai berita ini diturunkan.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega