Pergoki Pengerukan Pasir Ilegal di Jalan, Li Claudia Tindak Tegas Pelaku Perusakan Lingkungan di Batam

Rabu, 29 April 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Humas BP Batam

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra. Foto:Humas BP Batam

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun tangan menghentikan praktik pengerukan pasir ilegal yang ia temui langsung di pinggir jalan saat menuju Bandara Hang Nadim. Ia langsung meminta aparat kepolisian memproses pelaku.

Li Claudia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Ia menyebut pengerukan pasir sembarangan berisiko memicu pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Setiap pelanggaran yang memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Ia menekankan, BP Batam dan Pemko Batam saat ini fokus membenahi persoalan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga, mulai dari sampah, banjir, hingga aktivitas ilegal. Penindakan di lapangan terus digencarkan, baik terhadap individu maupun badan usaha.

Baca juga:BP Batam Gandeng Kejati Kepri, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Sejumlah perusahaan bahkan sudah menerima peringatan keras. Pemerintah juga mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan lingkungan.

Di sisi lain, pembenahan dilakukan dari dalam. BP Batam dan Pemko Batam memperkuat sistem perizinan dan tata kelola lingkungan, sekaligus menindak tegas pegawai yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam pelanggaran.

“Tidak ada pengecualian. Pegawai, pengusaha, atau masyarakat, semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Ia memastikan langkah tegas ini bertujuan melindungi keselamatan warga dan meningkatkan kualitas hidup di Batam. Menurutnya, sebagai kota metropolitan yang terbuka, Batam memberi ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari penghidupan, namun tetap wajib taat aturan.

“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi semua harus ikut menjaga dengan mematuhi hukum yang berlaku,” tutup Li Claudia.

Baca juga:Grand Swiss-Belhotel Harbour Bay Soft Opening, Pengalaman Menginap Premium di Jantung Bisnis Bata

Editor:Miezon

 

 

 

Berita Terkait

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo Tinjau Blok Hunian, Pastikan Hak dan Pelayanan Warga Binaan Terpenuhi
248 Warga Binaan Rutan Batam Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 12 Orang Berpeluang Langsung Bebas

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:42 WIB

Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terbaru