MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri pergadaian bergerak lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merevisi POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Dalam rilis OJK pada Jumat (5/12/2025). Regulasi baru ini menjadi langkah strategis OJK untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, mempercepat inklusi keuangan, dan meningkatkan kemudahan berusaha.
Fokusnya: menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota.
OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat terus tumbuh, terutama di segmen yang belum mendapat layanan optimal dari lembaga keuangan formal.
Di sisi lain, pelaku usaha pergadaian membutuhkan ruang gerak lebih luwes agar bisa bersaing dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
Atas kebutuhan tersebut, OJK menyesuaikan ketentuan dalam POJK 39/2024 demi menciptakan iklim usaha yang lebih ramah, memangkas persyaratan administratif, serta menyelaraskan pengawasan dengan prinsip manajemen risiko yang efektif.
Baca juga: OJK Apresiasi Media Massa 2025, Tekankan Peran Penting Media Jaga Stabilitas Keuangan
Perubahan utama dalam POJK 29/2025 meliputi:
1. Penyederhanaan izin usaha untuk pelaku pergadaian tingkat kabupaten/kota yang sudah beroperasi namun belum mengantongi izin OJK.
2. Penyesuaian aturan rangkap jabatan penaksir.
3. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian penggunaan data historis debitur yang tidak material.
4. Penambahan ketentuan pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian berskala nasional.
5. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor.
6. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pengendali.
7. Percepatan proses pemberian rekomendasi dalam pencatatan penerbitan efek.
8. Penyederhanaan penggunaan akad lain untuk kegiatan usaha berbasis syariah.
9. Dukungan bagi perusahaan pergadaian konvensional yang memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).
10. Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah dari pelaku usaha konvensional.
11. Perluasan skema kerja sama pergadaian konvensional dengan LJK syariah melalui pola joint financing.
POJK 29/2025 berlaku sejak 26 November 2025.
Sejalan dengan penyederhanaan perizinan pergadaian di tingkat kabupaten/kota, OJK mengingatkan pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin untuk segera mengajukan permohonan sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang P2SK. Batas akhirnya: 12 Januari 2026.
OJK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini krusial untuk menjaga tata kelola usaha gadai dan memperkuat integritas industri pergadaian nasional.
Baca juga:OJK Serahkan Tersangka Penggelapan Premi Asuransi ke Kejaksaan
Editor:Zalfirega


















