PLN Batam : Skema MKS Bukan untuk Diperjualbelikan

Jumat, 10 April 2026 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

Kantor PLN Batam. Foto:dok/Ist

75 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– PLN Batam akhirnya buka suara soal praktik penggunaan listrik skema Multi Guna Khusus Sementara (MKS) di Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Di balik kemudahan akses yang diberikan, perusahaan mengingatkan ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar warga.

Manajer Humas PLN Batam, Yoga Perdana, menegaskan MKS hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang tinggal di lahan dengan legalitas belum rampung. Skema ini memastikan warga tetap mendapat aliran listrik meski belum bisa dipasangi jaringan permanen.

“Melalui MKS, kami tetap hadirkan listrik untuk masyarakat. Ini bentuk komitmen kami agar kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi,” kata Yoga dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Namun, di balik solusi tersebut, PLN Batam menemukan persoalan krusial di lapangan: listrik dari satu meter digunakan ramai-ramai hingga diperjualbelikan. Praktik ini langsung diperingatkan keras.

Yoga menegaskan, listrik MKS hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi. Penyaluran ke pihak lain atau praktik jual beli listrik dinyatakan melanggar aturan.

Baca juga:OJK–BKKBN Kepri Perkuat Literasi Keuangan Keluarga, Bidik Penurunan Stunting

Dampaknya tidak main-main. Penggunaan listrik secara paralel dari satu sumber membuat tegangan turun dan daya menjadi tidak stabil. Inilah yang memicu listrik redup hingga gangguan yang selama ini dikeluhkan warga.

Tak hanya soal kualitas layanan, risiko keselamatan juga mengintai. Instalasi yang tidak sesuai standar berpotensi memicu korsleting hingga kebakaran.

PLN Batam memastikan tidak tinggal diam. Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) akan turun langsung mengecek kondisi di lapangan. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindak, mulai dari penertiban sambungan, pemutusan aliran listrik, hingga sanksi administratif.

Perusahaan juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. PLN menegaskan, pembayaran resmi hanya berdasarkan pemakaian yang tercatat dalam sistem. Di luar itu, bukan bagian dari PLN.

Lewat langkah ini, PLN Batam ingin menarik garis tegas: akses listrik tetap diberikan, tetapi aturan tidak bisa ditawar. Masyarakat diminta menggunakan listrik secara bijak demi menjaga kualitas layanan dan keselamatan bersama.

Baca juga:BMKJ Kepri Gelar Pelantikan Pengurus, Ketua Umum Ajak Masyarakat Hadir dan Perkuat Silaturahmi

Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga
SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba
Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas
Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan
Bougenville Percantik Batam, BP Batam Geser Pot demi Keamanan dan Kenyamanan Jalan
337 HP Diselundupkan Lewat Truk Kosong, Bea Cukai Batam Bongkar Modus Kompartemen Tersembunyi
Imigrasi Batam Amankan Enam WNA, Diduga Langgar Izin Kerja
Silaturahmi Kader Posyandu se-Batam, Amsakar Tekankan Lansia Harus Bahagia dan Bermartabat di Usia Senja

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 19:01 WIB

First Club Rayakan Anniversary ke-1 dengan Bagikan 1.000 Sembako untuk Warga

Rabu, 15 April 2026 - 12:42 WIB

SMKN 2 Batam Jadi Percontohan Kurikulum P4GN di Kepri untuk Tangkal Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 21:05 WIB

Dishub Batam Gerak Cepat, Pasang Rambu Penyeberangan di SDN 001 Sei Panas

Selasa, 14 April 2026 - 20:34 WIB

Program Pengampunan Denda PBB-P2 Mulai Berlaku, Bapenda Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Kesempatan

Selasa, 14 April 2026 - 18:58 WIB

Bougenville Percantik Batam, BP Batam Geser Pot demi Keamanan dan Kenyamanan Jalan

Berita Terbaru