Polda Jateng Periksa Direksi PO Rosalia Indah, Buntut Kecelakaan Tunggal di Tol Semarang

Sabtu, 13 April 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Kondisi bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, JATENG – Polda Jawa Tengah akan memeriksa pihak PO Rosalia Indah sebagai saksi buntut kasus kecelakaan busnya di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu operator bus tersebut akan dimintai keterangan terkait kelalaian sang sopir berinisial JW yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Supir tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Batang, Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Supir bus tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, bus Rosalia Indah yang mengangkut 34 penumpang, termasuk sopir dan kondektur mengalami kecelakaan tunggal di Km 370 ruas Tol Semarang – Batang di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Tujuh penumpang tewas 4 wanita dan 3 pria. Dari total korban tewas, ada dua anak di bawah umur berusia 3 dan 1 tahun.

Sementara, empat korban selamat telah pulang dan diantar oleh manajemen bus Rosalia Indah. Penumpang lain yang terluka termasuk sopir bus masih dalam perawatan.

Adapun sopir bus Rosalia Indah diduga mengantuk sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sedianya sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara. Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.

Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.

Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.

“Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucapnya.

“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tambahnya.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

tangkapan layar screenshot google rupiah pada Kamis (28/5/2026). Foto:ist

Bisnis

Rupiah Anjlok ke Rp 17.859 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:13 WIB