MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepulauan Riau kembali memukul praktik pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural. Melalui Ditreskrimum, polisi menggagalkan keberangkatan CPMI ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Malaysia.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Hasilnya, petugas mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Dari pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pengurusan keberangkatan keduanya dikendalikan oleh dua terduga pelaku berinisial I dan YK.
Baca juga:Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polisi kemudian mengamankan para korban beserta barang bukti dan membawa mereka ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pendalaman kasus.
Dalam pengembangan perkara, penyidik melacak keberadaan I dan YK yang diketahui melarikan diri ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal bergerak cepat dan memburu keduanya hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Setelah melakukan profiling dan pengintaian, petugas berhasil menangkap I dan YK pada Jumat (29/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Polisi sempat mengamankan keduanya di Polres Lombok Barat sebelum membawa para tersangka ke Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan.
Penyidikan mengungkap modus para pelaku, yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Biaya keberangkatan ditanggung sponsor, lalu diganti dengan cara memotong gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Ia menambahkan komitmen Polri dalam memberantas TPPO dan melindungi PMI dari pengiriman ilegal.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku yang mengeksploitasi masyarakat dengan iming-iming kerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri konsisten menindak TPPO dan pengiriman PMI ilegal,” tegasnya.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dan selalu menggunakan mekanisme resmi.
Polisi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mencurigai praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI ilegal. Bersama cegah TPPO.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga:Usai Rakornas, Iman Sutiawan Gerakkan Kader Gerindra Kepri Bidik Dampak Nyata bagi Rakyat
Editor:Zalfirega


















