Polda Kepri Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Batam

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan wartawan di Batam, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan kebebasan pers dengan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah meliput kejadian cekcok antara warga dan pekerja proyek di Teluk Bakau, Rabu (9/4/2025) lalu.

Kejadian terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, tepatnya di seberang jalan depan PT. Servotech Indonesia, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Wartawan tersebut sedang menjalankan tugas peliputan saat diduga menjadi korban pengeroyokan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa laporan penganiayaan tercatat dengan nomor LP-B/27/IV/2025 di SPKT Polda Kepri.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu tersangka berinisial GG (39).

“Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya, sebuah bangunan baru dekat pusat kebugaran Abuana Sukses Batindo, kawasan Duriangkang, Sei Beduk, pada Rabu (7/5/2025) pukul 18.53 WIB,” ujar Pandra.

Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Kini GG telah ditahan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Pandra menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan ditoleransi.

“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik akan berhadapan dengan hukum. Pers dilindungi undang-undang dan merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk respons cepat dan tepat.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari
Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja
Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim
Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar
Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Parkir Berhari-hari di Ruko Dekat Hotel Kaliban, Motor Tak Bertuan Diamankan Polsek Batam Kota
Tiga Bulan, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika dan Selamatkan Ribuan Jiwa
Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:52 WIB

WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Aksi Curi HP di Kasir Toko 24 Jam Simpang Puncak Viral, Pelaku Berpura-pura Isi BBM dan Belanja

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:18 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, YP Dibekuk Polsek Batuaji di Hang Nadim

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB

Babak Baru Kasus di Playgroup Djuwita Batam, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Berita Terbaru