MATAPEDIA6.com, BATAM – Polisi tangkap Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, korban kavling bodong sedikit lega sekaligus penasaran oleh para korban.
Setelah berbulan-bulan menanti kejelasan, informasi penangkapan tersebut menjadi angin segar bagi korban yang merugi hingga belasan bahkan puluhan juta rupiah per orang.
Namun, mereka belum bisa memastikan secara langsung apakah sosok yang diamankan benar-benar orang yang selama ini mereka laporkan.
Koordinator korban, Heni Fitria, mengaku telah menerima informasi dari Unit III Satreskrim pada Jumat (20/2/2026) lalu.
“Saya sudah dikabari, tapi katanya belum bisa dilihat,” ujar Heni, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, kabar tersebut sedikit mengobati kekecewaan yang selama ini dirasakan para korban. Namun di sisi lain, rasa penasaran masih membayangi.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
“Kami ingin memastikan, apakah benar Restu Joko Widodo yang ditangkap. Kami sudah jadwalkan mau kunjungan untuk melihat langsung pelakunya,” tegasnya.
Para korban berencana mendatangi Mapolres pada Selasa (24/2/2026) guna meminta kepastian lebih lanjut. Informasi penangkapan itu pun telah disampaikan Heni kepada seluruh korban melalui grup komunikasi mereka.
Kasus ini bermula dari penawaran kavling siap bangun dan lahan ruko di tiga titik wilayah Sagulung, yakni Sungai Binti, Bukit Daeng, serta kawasan belakang SP Plaza. Harga yang ditawarkan terbilang menarik, membuat banyak warga tergiur untuk berinvestasi.
Namun belakangan, kejelasan terkait legalitas lahan dan proses perizinan tak kunjung ada. Janji pengembalian dana yang sempat dilontarkan pihak developer pun tidak pernah terealisasi.
“Itu janji cuma janji. Dari pihak developer, siapa yang bisa ditemui? Tidak ada. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Heni.
Total korban yang tercatat melapor mencapai 135 orang, sementara sebagian lainnya melapor ke Polda Kepri.
Sebagian besar korban merupakan masyarakat menengah ke bawah yang mengandalkan tabungan pribadi untuk membeli lahan tersebut.
“Harapan kami, proses hukum bisa dipercepat. Itu uang tabungan kami,” tambahnya.
Baca juga: DPRD Siap Kawal Aspirasi Korban Penipuan Kavling Bodong di Sagulung
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian, menyampaikan bahwa perkara dugaan penipuan tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk perwakilan korban, dan melayangkan surat pemanggilan kepada pihak developer.
Namun dalam beberapa kali pemanggilan, pihak perusahaan tidak hadir.
“Proses masih berjalan di tingkat penyidik,” ujarnya.
Kini, dengan kabar penangkapan yang beredar, para korban berharap proses hukum benar-benar menunjukkan hasil nyata.
Di tengah rasa lega yang mulai tumbuh, mereka tetap menunggu kepastian bukan hanya soal siapa yang ditangkap, tetapi juga bagaimana nasib uang yang telah mereka perjuangkan dengan susah payah.
Bagi ratusan warga itu, kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan soal harapan yang sempat dibangun di atas janji kavling impian yang ternyata tak pernah nyata.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















